Bang Jilonk

Bang Jilonk ✅ Berita Update
✅ Berita Terkini
✅ Seputar Berita

31/08/2026

KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang Diduga Terima Jatah Suap Rp3,25 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.

Gatot Heroe Hernanda ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

KPK menahan Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gatot diduga menerima "jatah" atau suap sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo, dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Aliran dana ini bertujuan agar perusahaan importir tersebut mendapatkan perlakuan khusus atau kelancaran dalam proses kepabeanan.

Dalam proses penyidikan dan penggeledahan, tim penyidik KPK menyita uang tunai asing senilai Rp2,8 miliar (dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS) yang disembunyikan di atas plafon rumah milik Gatot, serta mengamankan 3 unit motor gede (moge).

Kasus importasi barang ilegal atau manipulasi kepabeanan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta (importir). Gatot sendiri melakukan tindak pidana tersebut saat sebelumnya menjabat di Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 157 dan tangan diborgol, Gatot memilih bungkam dan langsung dibawa ke mobil tahanan.

30/08/2026

Prabowo Tanya Pengungsi Gempa NTT: “MBG Mau Diteruskan atau Tidak?” Warga Kompak Jawab, MBG Tetap Dilanjutkan.

Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi pengungsian korban bencana gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.

Di tengah kunjungannya meninjau pengungsi, Presiden Prabowo melemparkan pertanyaan langsung kepada warga mengenai kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG): "Mau diteruskan atau tidak?".

Langkah ini diawali setelah Presiden menerima laporan positif dari Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, yang menyatakan bahwa warga setempat telah merasakan manfaat besar dari kehadiran program pangan bergizi tersebut.

Warga di lokasi pengungsian kompak merespons positif dan menyatakan ingin program MBG tetap berlanjut. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk meneruskannya demi menjamin pemenuhan gizi anak-anak, ibu hamil, serta kelompok lanjut usia (lansia).

29/08/2026

Ketua DPR Puan Maharani Tidak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, PDI-P: DPR-RI Bersifat Kolektif Kolegial.

Ketua DPR RI Puan Maharani disorot karena tidak ikut menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset. Surat tersebut dibuat pasca-audiensi pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dokumen komitmen tersebut hanya ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Respons Resmi PDI-P
Merespons absennya tanda tangan Puan Maharani, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan klarifikasi resmi pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Saat penandatanganan komitmen dan audiensi dengan massa berlangsung, Puan sedang bertugas memimpin Rapat Paripurna DPR RI.

Hasto menegaskan bahwa kepemimpinan di DPR RI bersifat kolektif-kolegial. Artinya, keputusan atau komitmen yang diambil oleh para Wakil Ketua DPR merupakan representasi institusi bersama dan sudah dibahas sebelumnya oleh Puan bersama pimpinan lainnya.

PDI-P menyatakan tetap proaktif dan berkomitmen penuh mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Komitmen ini diklaim sudah menjadi bagian dari keputusan kongres partai.

Pihak internal PDI-P juga menambahkan bahwa substansi yang ada di surat komitmen tersebut sepenuhnya selaras dengan pernyataan resmi yang disampaikan Puan Maharani kepada publik lewat konferensi pers seusai rapat paripurna.

Dalam dokumen komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan DPR lainnya, DPR-RI menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mempertaruhkan jabatan dan mundur jika tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi.

28/08/2026

Desil Tukang Becak Lebih Tinggi Dari Lurah, Bantuan Pendidikan Terancam Hilang. Anggota DPR: Soroti Kekacauan Data Sosial Pemerintah.

Kasus ini menimpa Timbul (49), seorang tukang becak asal Kelurahan Ngentakrejo, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Status kesejahteraan sosialnya mendadak melonjak drastis dari Desil 1 (sangat miskin) ke Desil 9 (sangat kaya/mampu) tanpa adanya pemberitahuan. Tingkat desil ini bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan lurah di wilayah tempat tinggalnya yang berada pada Desil 8.

Masalah ini berakar pada pemutakhiran data secara berkala dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski sistem digital yang dibangun canggih, terjadi kelemahan besar pada proses input, verifikasi, dan sinkronisasi berkala di lapangan.

Terjadi ketidaksesuaian masif antara angka yang terekam di sistem dengan kondisi riil di masyarakat.

Perubahan angka desil ini membawa konsekuensi serius terhadap hak-hak sosial ekonomi keluarga miskin

Lonjakan ke Desil 9 membuat anak dari warga miskin terancam gagal mendapatkan atau kehilangan akses dana pendidikan, seperti bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah saat masuk perguruan tinggi.

Mekanisme pembenahan data di tingkat bawah (aplikasi atau Dinas Sosial) sering kali memakan waktu berbulan-bulan, sehingga warga telanjur kehilangan haknya.

Kasus ini disorot oleh Selly Andriani Gantina (Anggota Komisi VIII DPR RI) sebagai "alarm keras" bagi pemerintah agar segera mengevaluasi dan merapikan integrasi data lintas kementerian/lembaga.

27/08/2026

Komisi III DPR Desak Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Botok Pati Hari Ini, Bank Mandiri Minta Maaf

Pada 26 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menggelar konferensi pers bersama Polda Metro Jaya dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Gedung DPR RI untuk mendesak pembukaan rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok Pati.

Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut sebelumnya ditunda transaksinya oleh Bank Mandiri sejak Jumat, 21 Agustus 2026 atas permintaan aparat penegak hukum guna mendalami donasi aksi masyarakat. Rekening tersebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta.

Komisi III DPR menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur atau indikasi tindak pidana terkait rekening tersebut. Penyampaian aspirasi dinilai sebagai hak warga negara yang dilindungi hukum.

Setelah mendapat konfirmasi selesai dari Polda Metro Jaya, Direktur Utama Bank Mandiri menyatakan permohonan maaf dan berkomitmen langsung mengaktifkan kembali rekening tersebut pada hari yang sama.

26/08/2026

Polda metro klarifikasi soal Rekening milik warga Pati: bukan pemblokiran, tapi penundaan transaksi Rekening.

Konferensi pers oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto (depan) dan didampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Onkoseno.
Dalam konferensi pers pada 24 Agustus 2026, Polda Metro Jaya meluruskan polemik terkait pembekuan dana di rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Polisi menegaskan bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen.

Tindakan ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengizinkan penundaan transaksi selama proses penyelidikan paling lama lima hari kerja.

Pihak kepolisian memastikan bahwa saldo di dalam tabungan (sekitar Rp80,9 juta dari donasi publik dan dana pribadi untuk kebutuhan operasional unjuk rasa) tidak disita dan tetap menjadi hak milik nasabah sepenuhnya. Dana akan dapat diakses kembali setelah masa penundaan berakhir, jika tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Langkah ini diambil untuk mendalami aktivitas aliran dana dan legalitas penggalangan donasi dalam jumlah besar yang dilakukan menggunakan akun perorangan/pribadi, di mana penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.

25/08/2026

DPR Desak Menhut Raja Juli Menghadap Prabowo Terkait Kondisi Karhutla Kalimantan Makin Parah.

Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, melayangkan kritik keras terhadap Kementerian Kehutanan terkait penanggulangan karhutla di Kalimantan yang telah menghanguskan ratusan ribu hektare lahan.

Pihak DPR meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk bersikap ksatria dengan segera menghadap dan melapor secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan kendala ataupun ketidakmampuan kementeriannya dalam melakukan mitigasi awal di lapangan secara optimal.

Di tengah sorotan ini, Presiden Prabowo Subianto justru turun tangan langsung memimpin koordinasi di lapangan dengan meninjau lokasi-lokasi terdampak karhutla yang masif di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga wilayah Sumatera.

Publik dan media sempat menyoroti absennya nama Menhut Raja Juli Antoni dalam beberapa rapat utama yang dipimpin langsung oleh Presiden di lokasi kebakaran. Namun, pihak Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi mengklarifikasi bahwa ketidakhadiran tersebut hanyalah masalah pembagian tugas (kebetulan) karena Menhut sebelumnya sudah beberapa kali turun memantau lokasi karhutla secara terpisah.

24/08/2026

Orangtua Calon Mahasiswa Kedokteran Unsoed Bayar Rp 650 Juta, Anaknya Tetap Tak Lolos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mendaftar melalui jalur mandiri.

KPK mengatakan, permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantaranya yaitu Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta. Praktik tersebut juga diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Taufik mengatakan, permintaan tersebut dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian dan Adhi, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.

Selanjutnya, pihak orangtua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi.

Kondisi tersebut membuat Norman kemudian mencari cara untuk mengembalikan uang Rp 650 juta tersebut. Norman kemudian melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed.

Mereka menjanjikan pengembalian uang tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Tiga proyek tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan enam tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Taufik mengatakan, keenam tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening Rp 99 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

23/08/2026

TITO KARNAVIAN: KEPALA DAERAH KORUPSI TAK BISA SEMBARANGAN DICOPOT.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa kepala daerah tersandung korupsi tidak bisa langsung dicopot .

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito setelah menghadiri rapat koordinasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi bersama KPK di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2026.

Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, bukan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat (seperti Kapolres atau Kapolda). Oleh karena itu, Kemendagri tidak memiliki wewenang komando untuk mencopot mereka secara serta-merta.

Pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus hukum atau korupsi memiliki tata cara dan prosedur yang ketat berdasarkan undang-undang.

Proses pemakzulan atau pemberhentian definitif harus melalui mekanisme sidang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung dan diputuskan secara inkrah.

Meskipun tidak langsung dipecat secara permanen, undang-undang di Indonesia mengatur bahwa kepala daerah yang status hukumnya naik menjadi tersangka dan ditahan atau menjadi terdakwa, akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Tugas-tugasnya kemudian dialihkan kepada wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Pemberhentian secara tetap (dicopot) baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

22/08/2026

Wapres Gibran Kunjungi Pengungsi Gempa di Waso dan Reo NTT, Janji Bantu Biaya Kuliah.

Wapres Gibran mengunjungi posko pengungsian di Kampung Waso (Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur) serta Posko Golo Conggo (Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai).

Memantau langsung kondisi para penyintas gempa, mendengarkan keluhan warga, serta memastikan pemulihan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar pengungsi berjalan optimal.

Wapres berjanji akan membantu biaya kuliah serta kelangsungan pendidikan bagi anak-anak pengungsi yang terdampak.

Menginstruksikan pendataan rumah warga yang hancur atau rusak agar segera diperbaiki, serta membangun kembali fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan irigasi.

Meminta jajaran terkait mendata warga pengungsi yang memiliki tanggungan utang di bank maupun PNM untuk diberikan masa tenggang pembayaran kredit selama masa pemulihan pascagempa.

Address

Leuwiliang
Bogor
16640

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bang Jilonk posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share