31/08/2026
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang Diduga Terima Jatah Suap Rp3,25 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.
Gatot Heroe Hernanda ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK menahan Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gatot diduga menerima "jatah" atau suap sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo, dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Aliran dana ini bertujuan agar perusahaan importir tersebut mendapatkan perlakuan khusus atau kelancaran dalam proses kepabeanan.
Dalam proses penyidikan dan penggeledahan, tim penyidik KPK menyita uang tunai asing senilai Rp2,8 miliar (dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS) yang disembunyikan di atas plafon rumah milik Gatot, serta mengamankan 3 unit motor gede (moge).
Kasus importasi barang ilegal atau manipulasi kepabeanan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta (importir). Gatot sendiri melakukan tindak pidana tersebut saat sebelumnya menjabat di Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 157 dan tangan diborgol, Gatot memilih bungkam dan langsung dibawa ke mobil tahanan.