31/08/2026
Masyarakat kini dapat mengecek desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Selengkapnya di tautan story dan kolom komentar, atau klik BOJONEGOROTV.COM