09/08/2026
KORUPTOR DIHUKUM MATI?
Kata Fiqih Klasik VS Hukum Positif!
Pantaskah Koruptor Dihukum Mati?
Wacana hukuman mati untuk koruptor selalu memicu perdebatan hangat. Tapi, bagaimana sebenarnya sudut pandang Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia?
Dalam Fikih Klasik Islam:
- Syaikh Muhib at-Thabari & Syeikh Ibnu Abdissalam menegaskan bahwa pejabat dhalim yang merugikan rakyat banyak boleh ditindak tegas.
- Menggunakan logika daf'u as-shail (pembelaan diri), menindak pejabat yang merugikan hajat hidup orang banyak dibenarkan demi menyelamatkan rakyat.
- Instrumen Takzir dalam fikih juga memfasilitasi hukuman mati jika menjadi satu-satunya cara menghentikan kerusakan sistemik.
🇮🇩 Hukum Positif di Indonesia:
Diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, hukuman mati bisa dijatuhkan pada "keadaan tertentu":
- Korupsi dana bencana alam / keadaan bahaya.
- Korupsi saat krisis ekonomi/moneter.
- Pengulangan tindak pidana (residivis).
- Kerugian negara sangat fantastis (≥ Rp100 Miliar).
⚠️ Kenapa Belum Ada Koruptor yang Dieksekusi Mati?
Di ranah penegakan hukum, hal ini berbenturan dengan Hak Asasi Manusia (right to life). Selain itu, banyak pakar menilai pemiskinan ekstrem lewat UU Perampasan Aset jauh lebih efektif mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera.
Menurut kalian, mana yang paling bikin jera: Hukuman Mati atau Dimiskinkan?
_______________