04/06/2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional terkait dugaan mark up pengadaan barang. Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga menggelembungkan anggaran sejumlah pengadaan.
Ketiganya merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan dua mantan Wakil Kepala BGN. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan yang telah ditentukan penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan penggelembungan anggaran sejumlah pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan mark up tersebut mencakup pengadaan motor listrik hingga sepatu.
_____
Dok. Ilustrasi : RRI & Istimewa
SelengkapnyaBerita di rri.co.id
Download RRI News & RRI Digital di Play Store
_____