31/10/2025
KBRN, Bone : Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat transparansi dan mencegah potensi kebocoran anggaran dari sektor persampahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bone, Dray Vibrianto, mengatakan digitalisasi pembayaran ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel. "Kita lakukan langkah ini dengan pembayaran QRIS untuk menghindari kebocoran anggaran," ujar Dray Vibrianto, Rabu (29/10/2025).
Penerapan QRIS ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi tarif baru retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bone. Dalam ketentuan terbaru tersebut, rumah tempat tinggal dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per bulan. Sementara sektor usaha disesuaikan berdasarkan klasifikasi.
Dok. Ilustrasi : RRI & Pinterest
Selengkapnya di www.rri.co.id
Download rri news di Play Store
-------