18/11/2016
Jakarta, LIPUTANFAKTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini, dia dituduh memfitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November lalu bergerak karena dibayar.