Tiara

Tiara Cantik alami dan berikan nutrisi positiv

Seorang ibu berinisial D (50) nekat menyewa lima orang pembunuh bayaran untuk menghabisi anak kandungnya sendiri yang be...
11/05/2026

Seorang ibu berinisial D (50) nekat menyewa lima orang pembunuh bayaran untuk menghabisi anak kandungnya sendiri yang berinisial C (32). Motifnya muncul setelah C mengakui memiliki ketertarikan kepada sesama jenis.

Kasus ini bermula ketika istri ketiga C mengadu kepada mertuanya, D, bahwa selama ini C diduga memiliki orientasi yang berbeda. Ia mengaku sulit membina rumah tangga dan berniat menggugat cerai.

Awalnya D tidak percaya dengan pernyataan menantunya. Namun kecurigaannya berubah menjadi keyakinan setelah C akhirnya mengaku langsung kepada sang ibu.

"Mah, saya nggak bisa s**a sama perempuan. Saya s**anya sama sesama jenis," ujar sang ibu menirukan pengakuan C, dikutip dari pemberitaan Tribun Jabar.

Source: Tribun Jabar

31/03/2026

HULU SUNGAI TENGAH – Warga Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dihebohkan dengan aksi seorang pria yang diduga melakukan pencurian, Minggu (29/03/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat sejumlah warga, yang merupakan keluarga korban pencurian, mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pria tersebut justru naik ke atas atap rumahnya sendiri saat situasi mulai memanas.

Di atas atap, pelaku tidak bisa turun karena sudah dihadang warga yang berkumpul di sekitar lokasi. Berdasarkan video yang beredar, pria itu terlihat membawa senjata tajam jenis par4ng p4njang dan sempat meng*ncam warga, sehingga membuat situasi menjadi tegang dan warga berlarian menjauh.

Meski sempat menegangkan, warga dan Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kronologi lengkap kejadian maupun identitas pelaku.

31/03/2026

*Dikepung Warga, Pria di Ilung Naik Atap dan Ancam Warga Pakai Parang*

======================================

HULU SUNGAI TENGAH – Warga Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dihebohkan dengan aksi seorang pria yang diduga melakukan pencurian, Minggu (29/06/2026).

Pria tersebut diketahui sempat naik ke atas atap rumah warga setelah aksinya diduga ketahuan. Namun, ia tidak bisa turun lantaran sudah dihadang oleh warga yang berkumpul di sekitar lokasi.

Berdasarkan video yang beredar, pria itu terlihat membawa senjata tajam jenis parang panjang dan sempat mengancam warga. Aksi tersebut membuat warga yang berada di sekitar lokasi sempat berlarian menjauh untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Meski sempat menegangkan, Polisi bersama warga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kronologi lengkap kejadian maupun identitas pelaku.

Seorang pengemudi Toyota Calya hitam, Hafiz Mahendra (24), nekat melawan arah dan men4br4k sejumlah kendaraan saat menco...
27/02/2026

Seorang pengemudi Toyota Calya hitam, Hafiz Mahendra (24), nekat melawan arah dan men4br4k sejumlah kendaraan saat mencoba kabur dari pemeriksaan polisi di kawasan Gunung Sahari, Rabu (25/2) sore.

Kronologi Singkat:
✅Pemicu: Diduga menggunakan pelat nomor palsu & mencoba kabur saat akan diperiksa.
✅Aksi Nekat: Pelaku melawan arus lalu lintas hingga menabrak pengendara motor perempuan & beberapa kendaraan lain.
✅Titik Berhenti: Mobil akhirnya dikepung massa di dekat Halte Busway Golden Truly.
Kondisi Korban: Korban perempuan sudah dievakuasi ke RS terdekat.

Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut. Tetap waspada di jalan, Sobat! ⚠️

23/06/2024
HATI-HATI, TETANGGA YANG MENYEBALKAN BISA DITUNTUT SECARA HUKUM DAN BERDOSA MENURUT SYARI'AT________________Secara hukum...
23/06/2024

HATI-HATI, TETANGGA YANG MENYEBALKAN BISA DITUNTUT SECARA HUKUM DAN BERDOSA MENURUT SYARI'AT
________________

Secara hukum, aturan mengenai tata cara bertetangga tercantum dalam KUH Pidana dan KUH Perdata. Pada Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

Tak hanya itu, ada p**a Pasal 671 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.

Pada Pasal 1365 KUH Perdata pun menjelaskan peraturan bertetangga. Disebutkan bahwa:

“Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul, dan ada kesalahan.”

Syariat Islam juga mengabakarkan kepada kita ancaman terhadap orang yang enggan dan lalai dalam berbuat baik terhadap tetangga. Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menafikan keimanan dari orang yang lisannya kerap menyakiti tetangga. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaL

وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)‘” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: “Bawa’iq maksudnya culas, khianat, zhalim dan jahat. Barangsiapa yang tetangganya tidak aman dari sifat itu, maka ia bukanlah seorang mukmin. Jika itu juga dilakukan dalam perbuatan, maka lebih parah lagi. Hadits ini juga dalil larangan menjahati tetangga, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dalam bentuk perkataan, yaitu tetangga mendengar hal-hal yang membuatnya terganggu dan resah”. Beliau juga berkata: ”Jadi, haram hukumnya mengganggu tetangga dengan segala bentuk gangguan. Jika seseorang melakukannya, maka ia bukan seorang mukmin, dalam artian ia tidak memiliki sifat sebagaimana sifat orang mukmin dalam masalah ini” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/178)

Bahkan mengganggu tetangga termasuk dosa besar karena pelakunya diancam dengan neraka. Ada seorang sahabat berkata:

يا رسول الله! إن فلانة تصلي الليل وتصوم النهار، وفي لسانها شيء تؤذي جيرانها. قال: لا خير فيها، هي في النار

“Wahai Rasulullah, si Fulanah sering shalat malam dan puasa. Namun lisannya pernah menyakiti tetangganya. Rasulullah bersabda: ‘Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka’” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak 7385, dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad 88)

Sebagaimana Imam Adz Dzahabi memas**an poin ‘mengganggu tetangga’ dalam kitabnya Al Kaba’ir (dosa-dosa besar). Al Mula Ali Al Qari menjelaskan mengapa wanita tersebut dikatakan masuk neraka: “Disebabkan ia mengamalkan amalan sunnah yang boleh ditinggalkan, namun ia malah memberikan gangguan yang hukumnya haram dalam Islam” (Mirqatul Mafatih, 8/3126).

Piye masse, swit switt 🤣😅😂
05/11/2023

Piye masse, swit switt 🤣😅😂

Yang di tunggu tak kunjung datang 👩
03/11/2023

Yang di tunggu tak kunjung datang 👩

Tetap tenang walau banyak buaya yang mengintai saya 🤣🤣
02/11/2023

Tetap tenang walau banyak buaya yang mengintai saya 🤣🤣

1 otw kerja, 2 di tempat kerja, 3 sep**ang kerja dah kucel bgt 😂😂😂
30/10/2023

1 otw kerja, 2 di tempat kerja, 3 sep**ang kerja dah kucel bgt 😂😂😂

Address

Borobudur

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tiara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share