13/02/2026
Ada yang bertanya kepada kami seperti ini, “Saya menikah dengan suami saya selama 6 tahun. Selama 6 tahun, suami saya hanya memberi nafkah sebanyak tiga kali dan yang diberikan pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Tapi, saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, karena saya bekerja di bidang perbankan, sehingga dapat mencukupi kebutuhan sendiri.
Namun, yang menjadi masalah adalah suami saya sering selingkuh dengan cara chatting mesra dengan perempuan lain, mengirim pesan berbau seks/pornografi (kadang saya jadi objeknya), dan saya cemburu. Lantas, bisakah cerai karena cemburu? Bagaimana dengan masalah hak asuh anak? Apakah dengan bukti chatting tersebut, bisa menjadikan suami kehilangan hak asuh anak?.”
Baik, akan kami jelaskan!
Alasan Perceraian
Pada prinsipnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan kuat bahwa suami dan istri tidak lagi bisa hidup rukun sebagai pasangan. Hukum memberikan beberapa alasan perceraian, antara lain:
a. salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan kebiasaan lain yang sulit disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;
c. salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun kembali;
g. suami melanggar taklik talak;
h. terjadi peralihan agama (murtad) yang menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Perlu diingat, perceraian hanya sah jika diputuskan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua pihak namun tidak berhasil.
Apakah Bisa Cerai Karena Cemburu?
Cemburu sering muncul karena suami berkomunikasi mesra (misalnya chat) dengan perempuan lain. Perlu dipahami, menurut ketentuan pidana, perzinaan baru dapat dipidana jika melibatkan persetubuhan. Jika hanya berupa chat mesra di media sosial, tidak termasuk tindak pidana perzinaan.
Namun demikian, jika chat mesra tersebut memicu kecemburuan yang berujung pada pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan rukun kembali, kondisi ini dapat dijadikan alasan perceraian. Dasarnya adalah ketentuan tentang perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI.
Contoh Kasus
Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, hakim menilai bahwa pertengkaran dan kecemburuan yang terus terjadi mencerminkan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis. Dengan mempertimbangkan dampak mudharat ke depan, hakim menyimpulkan bahwa perceraian adalah pilihan terbaik, lalu mengabulkan gugatan dan menjatuhkan talak satu.
Dari sini dapat dipahami bahwa kecemburuan yang memicu konflik berkepanjangan bisa menjadi dasar gugatan cerai.
Hukum Obrolan Seks/Pornografi di Media Sosial
Berbeda halnya jika chat mengandung muatan seks atau pornografi. Hukum melarang setiap orang membuat, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi, termasuk melalui media sosial. Yang dimaksud pornografi antara lain memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
“Membuat” berarti menciptakan konten pornografi hingga objeknya ada. Selain itu, menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi juga dilarang, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan.
Jika suami membuat dan menyebarkan chat berbau seks/pornografi, ia dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai UU Pornografi. Selain itu, pengiriman konten asusila melalui sistem elektronik juga dapat dipidana berdasarkan UU ITE, dengan ancaman penjara dan/atau denda.
Dengan demikian, chat mesra yang menimbulkan konflik dapat menjadi alasan perceraian, sedangkan chat berbau seks/pornografi berpotensi menjadi tindak pidana. Dalam kondisi terakhir ini, selain dijadikan alat bukti perceraian, perbuatan tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian sesuai ketentuan hukum
Untuk Konsultasi Hukum Dan Meminta Jasa Pengacara
0811123560