Lembaga bantuan hukum mustika bangsa

Call Directions

Lembaga bantuan hukum mustika bangsa KONSULTASI HUKUM PIDANA /PERDATA
PERBANKAN, PERCERAIAN, DLL

06/10/2026

SETELAH PERCERAIAN, SIAPA YANG BERHAK HAK ASUHNYA?

Perceraian antara suami dan istri tidak otomatis menghilangkan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai hak asuh (hadhanah).

Dalam hukum Islam, Pasal 105 KHI pada prinsipnya mengatur bahwa apabila terjadi perceraian:

🔹 Anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada dasarnya berada dalam pemeliharaan ibunya, kecuali terdapat alasan hukum yang menyebabkan pertimbangan berbeda.

🔹 Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih untuk ikut ayah atau ibunya.

Namun, hak asuh bukan semata-mata persoalan siapa yang menjadi ayah atau ibu. Pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik bagi anak, termasuk keamanan, pendidikan, kesehatan, kasih sayang, serta lingkungan tempat anak dibesarkan.

Ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah dan biaya pemeliharaan anak sesuai kemampuan dan ketentuan hukum, meskipun anak berada dalam pengasuhan ibu.

Karena itu, apabila terjadi perselisihan mengenai hak asuh, sebaiknya permohonan hak asuh disampaikan secara jelas dalam proses perkara perceraian dengan mempertimbangkan kondisi konkret anak.

📌 Dasar hukum:
• Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019
• Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam

Perceraian mengakhiri hubungan sebagai suami dan istri, tetapi tidak mengakhiri hubungan orang tua dengan anak.





05/10/2026






27/09/2026

JANGANLAH PERNAH MENYETUJUI AJAKAN NIKAH SIRI! KALAU DIRI KITA NGGAK SIAP MENGHADAPI RISIKO DITINGGAL TANPA NAFKAH DAN STATUS ANAK YANG SULIT DIAKUI OLEH HUKUM NEGARA..

Kekeliruan paling mendasar yang kerap terjadi di masyarakat adalah menganggap putusan cerai di tingkat pertama (Pengadilan Agama) sudah serta-merta memutus ikatan perkawinan. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, bagi pemeluk agama Islam, suatu perceraian beserta seluruh akibat hukumnya baru sah terhitung sejak putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pengajuan upaya hukum banding oleh pihak suami membawa konsekuensi yuridis yang tegas:

1. putusan perceraian dari Pengadilan Agama belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi atas status cerai tersebut tertunda demi hukum;

2. secara hukum positif Indonesia, wanita yang hendak anda nikahi masih berkedudukan sah sebagai istri orang lain;

3. status kependudukan dan ikatan lahir batin perkawinan antara wanita tersebut dengan suaminya masih mengikat secara utuh di mata negara.

Larangan Mutlak Menikahi Wanita yang Belum Resmi Bercerai

Rencana anda untuk melangsungkan nikah siri selama proses banding berjalan menabrak prinsip pokok hukum syariat maupun hukum negara. Hukum positif Indonesia berpegang teguh pada asas monogami terbuka sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menegaskan seorang wanita hanya boleh memiliki satu orang suami dan melarang keras praktik poliandri.

Dari perspektif hukum Islam, larangan ini bersifat imperatif tanpa celah kompromi:

1. Surah An-Nisa ayat 24 secara tegas mengharamkan perkawinan seorang laki-laki dengan wanita yang masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria lain;

2. akad nikah yang dipaksakan terhadap wanita yang masih bersuami berstatus fasid atau batal demi hukum sejak awal;

3. pernikahan siri tersebut tidak mendatangkan kehalalan, melainkan dinilai sebagai perkawinan terlarang yang berdosa menurut agama dan tidak diakui sama sekali oleh negara.

Kewajiban Menjalani Masa Idah Pascaputusan Berkekuatan Hukum Tetap

Anda juga perlu memahami bahwa sekalipun putusan banding kelak menguatkan perceraian dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, wanita tersebut tetap tidak bisa langsung dinikahi. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan seorang janda cerai untuk menuntaskan masa tunggu (idah) terlebih dahulu.

Ketentuan masa idah yang wajib dipatuhi meliputi:

1. waktu tunggu selama tiga kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari bagi perempuan yang bercerai dan masih mengalami siklus haid;

2. waktu tunggu selama 90 hari bagi perempuan yang bercerai namun sudah tidak mengalami siklus haid;

3. waktu tunggu sampai proses melahirkan tuntas apabila perceraian terjadi ketika pihak wanita sedang dalam keadaan mengandung.

Melangsungkan perkawinan dalam masa idah merupakan pelanggaran syarat perkawinan yang menyebabkan akad nikah menjadi tidak sah.

Potensi Jerat Delik Perzinaan dari Suami Sah

Kekhawatiran anda mengenai potensi tuntutan hukum dari suami wanita tersebut sangat beralasan. Mengingat status wanita itu masih berstatus istri sah orang lain, hubungan fisik di antara anda berdua dapat langsung ditarik ke meja hijau pidana. Konsekuensi hukum pidana yang membayangi anda mencakup:

1. hubungan persetubuhan yang anda lakukan dengan wanita tersebut terkualifikasi sebagai tindak pidana perzinaan berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

2. pelaku perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II maksimal Rp10.000.000;

3. pasal ini merupakan delik aduan absolut (klachtdelict), di mana suami sah memiliki hak hukum penuh untuk melaporkan anda dan istrinya ke kantor kepolisian selama proses perceraian belum selesai;

4. pengaduan pidana tersebut tidak dapat dipilah, sehingga anda dan wanita tersebut akan diproses bersamaan sebagai pihak yang melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Saya menyarankan anda untuk menghentikan niat nikah siri tersebut, bersabar menghormati seluruh proses peradilan hingga terbit akta cerai resmi, serta memastikan masa idah calon pasangan anda telah tuntas sebelum melangkah ke jenjang pernikahan yang sah di KUA.







20/07/2026

Saat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, umumnya menyiapkan:

1. Fotokopi KTP penggugat.
2. Buku nikah atau duplikat buku nikah.
3 Surat gugatan cerai.
4. Bukti-bukti yang mendukung alasan perceraian (apabila ada).
5. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan.

Jika dibantu oleh pengacara, proses penyusunan gugatan, pendaftaran perkara, pengurusan administrasi, hingga pendampingan selama persidangan dapat diwakilkan berdasarkan surat kuasa. Hal ini dapat mempermudah proses dan memastikan gugatan disusun sesuai ketentuan hukum.



14/07/2026

APAKAH ISTRI TETAP BISA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI JIKA SUAMI TIDAK BERSEDIA BERCERAI?

Jawabannya, bisa, sepanjang terdapat alasan yang diakui menurut hukum dan dapat dibuktikan di persidangan.

Contohnya:

Suami tidak menjalankan kewajibannya memberikan nafkah.
Perselisihan dan pertengkaran terjadi terus-menerus hingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Alasan lain yang diatur dalam ketentuan hukum.

Perlu dipahami, ketidaksepakatan salah satu pihak untuk bercerai tidak otomatis membuat gugatan perceraian ditolak.

Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan memanggil kedua belah pihak secara resmi melalui surat panggilan sidang sesuai ketentuan hukum acara. Hal ini bertujuan agar masing-masing pihak mengetahui jadwal persidangan dan memiliki kesempatan yang sama untuk hadir.

Sebelum pemeriksaan pokok perkara, para pihak diwajibkan mengikuti proses mediasi sebagai upaya perdamaian. Apabila perdamaian tidak tercapai, barulah proses persidangan pokok perkara akan dilanjutkan.

Selama persidangan, masing-masing pihak punya hal yang sama untuk menyampaikan keterangan, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta mengajukan bantahan atau keberatan terhadap dalil pihak lawan.

Pada akhirnya, hakim akan menilai seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, proses persidangan dilakukan secara adil (fair) dan memberikan kesempatan yang seimbang bagi kedua belah pihak untuk memperjuangkan hak-haknya.



13/02/2026

Ada yang bertanya kepada kami seperti ini, “Saya menikah dengan suami saya selama 6 tahun. Selama 6 tahun, suami saya hanya memberi nafkah sebanyak tiga kali dan yang diberikan pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Tapi, saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, karena saya bekerja di bidang perbankan, sehingga dapat mencukupi kebutuhan sendiri.

Namun, yang menjadi masalah adalah suami saya sering selingkuh dengan cara chatting mesra dengan perempuan lain, mengirim pesan berbau seks/pornografi (kadang saya jadi objeknya), dan saya cemburu. Lantas, bisakah cerai karena cemburu? Bagaimana dengan masalah hak asuh anak? Apakah dengan bukti chatting tersebut, bisa menjadikan suami kehilangan hak asuh anak?.”

Baik, akan kami jelaskan!

Alasan Perceraian

Pada prinsipnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan kuat bahwa suami dan istri tidak lagi bisa hidup rukun sebagai pasangan. Hukum memberikan beberapa alasan perceraian, antara lain:

a. salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan kebiasaan lain yang sulit disembuhkan;

b. salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;

c. salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;

d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;

f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun kembali;

g. suami melanggar taklik talak;

h. terjadi peralihan agama (murtad) yang menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Perlu diingat, perceraian hanya sah jika diputuskan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua pihak namun tidak berhasil.

Apakah Bisa Cerai Karena Cemburu?

Cemburu sering muncul karena suami berkomunikasi mesra (misalnya chat) dengan perempuan lain. Perlu dipahami, menurut ketentuan pidana, perzinaan baru dapat dipidana jika melibatkan persetubuhan. Jika hanya berupa chat mesra di media sosial, tidak termasuk tindak pidana perzinaan.

Namun demikian, jika chat mesra tersebut memicu kecemburuan yang berujung pada pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan rukun kembali, kondisi ini dapat dijadikan alasan perceraian. Dasarnya adalah ketentuan tentang perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI.

Contoh Kasus

Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, hakim menilai bahwa pertengkaran dan kecemburuan yang terus terjadi mencerminkan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis. Dengan mempertimbangkan dampak mudharat ke depan, hakim menyimpulkan bahwa perceraian adalah pilihan terbaik, lalu mengabulkan gugatan dan menjatuhkan talak satu.

Dari sini dapat dipahami bahwa kecemburuan yang memicu konflik berkepanjangan bisa menjadi dasar gugatan cerai.

Hukum Obrolan Seks/Pornografi di Media Sosial

Berbeda halnya jika chat mengandung muatan seks atau pornografi. Hukum melarang setiap orang membuat, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi, termasuk melalui media sosial. Yang dimaksud pornografi antara lain memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

“Membuat” berarti menciptakan konten pornografi hingga objeknya ada. Selain itu, menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi juga dilarang, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan.

Jika suami membuat dan menyebarkan chat berbau seks/pornografi, ia dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai UU Pornografi. Selain itu, pengiriman konten asusila melalui sistem elektronik juga dapat dipidana berdasarkan UU ITE, dengan ancaman penjara dan/atau denda.

Dengan demikian, chat mesra yang menimbulkan konflik dapat menjadi alasan perceraian, sedangkan chat berbau seks/pornografi berpotensi menjadi tindak pidana. Dalam kondisi terakhir ini, selain dijadikan alat bukti perceraian, perbuatan tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian sesuai ketentuan hukum
Untuk Konsultasi Hukum Dan Meminta Jasa Pengacara

0811123560


16/01/2026

16/01/2026

Lelang jaminan harus sesuai aturan
Tp kadang aturan tidak dipakai.









13/01/2026

Sekuat apapun bisnis bila berhadapan dengan angsuran yang selamat angsurannya.
Angsuran itu pasti tapi bisnis tidak pasti




Address

Jalan Raya Karangede-gemolong, Km12 Klego Boyolali
Boyolali
57385

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+62811123560

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga bantuan hukum mustika bangsa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share