17/01/2023
USUT TUNTAS, JANGAN BIARKAN PELAKU PELECEHAN BEBAS!
_________
29 Desember 2022
Sebuah LSM lalu mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah kepala desa setempat.
Dalam pertemuan itu, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban bersepakat untuk menempuh jalur damai melalui adanya uang kompensasi dari keluarga pelaku. Dalam perjanjian tersebut, keluarga korban akan dituntut jika melanjutkan kasus perkosaan ini ke jalur hukum.
5 Januari 2023
DP3KB Brebes mengetahui adanya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini. DP3KB kemudian meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemui keluarga korban.
"Kemudian kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Eh, ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," ungkap Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1).
14 Januari 2023
Polisi menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur oleh enam pria. Namun polisi belum memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
17 Januari 2023
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut. Polisi akan mendatangi rumah korban untuk mencari keterangan dan barang bukti.
"Mengenai kasus pemerkosaan oleh enam pelaku terhadap wanita di bawah umur, Polres Brebes segera lidik dan sidik tuntas," kata KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Selasa (17/1).
Puji mengatakan pemerkosaan terhadap anak tidak masuk delik aduan sehingga polisi tetap bisa memprosesnya meski pelaku dan korban sepakat damai.
"Kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku itu dimediasi oleh LSM disaksikan kades tanpa sepengetahuan Polres Brebes. Kemudian kasus itu bukan delik aduan makanya langsung kami tangani," kata Puji.
Sumber: CNN Indonesia
______