24/08/2025
Pelaku perusakan ladang pisang di kelurahan Pegambiran Ampalu Emilindo adalah AYun dan Teguh Saya hanya di bayar dan saya kerja ungkap Yul di dalam vidio yg viral.
Diduga motif pengrusakan adalah cuman iri dan dengki.
Sementara tanah adalah tempat ladang pisang adalah milik BWS dan menugaskan KPS Pelangi di kelurahan Pegambiran buat menanam pisang . Maka anggora kPS pelangi Kelurahan Pegambiran menanam pisang.. Karna sudah ijin dari BWS,, dan tidak ada sangkut paut nya dengan kedua otak perusakan ladang Pisang tersebut yang di duga mereka berdua kebal Hukum.. Tapi bagai mana pun hukum harus di tegak kan.
Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (βKUHPβ) yang berbunyi:
βBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.β
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa (seseorang);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;
3. Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya.
Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-, maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 KUHP.
Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.