18/12/2025
Bulukumba — Perkara perdata sengketa kawasan hutan adat Ammatoa Kajang kembali menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba dihadiri langsung oleh masyarakat adat, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Ammatoa dalam mempertahankan hutan adat yang telah dijaga turun-temurun.
Hutan adat Kajang sejak dahulu kala hingga hari ini dijaga secara ketat oleh Ammatoa selaku pemangku adat. Dalam ketentuan adat, luas hutan tidak boleh berkurang dan tidak boleh bertambah. Menebang satu pohon dimaknai sebagai pelanggaran berat, bahkan disamakan dengan tindakan melukai atau membunuh diri sendiri. Prinsip tersebut menjadi dasar utama pelestarian hutan yang kini diakui dunia, termasuk oleh UNESCO, sebagai salah satu praktik penjagaan hutan terbaik berbasis kearifan lokal.
Riwayat sengketa kawasan hutan adat Kajang tercatat telah berlangsung berulang kali. Perambah hutan sebelumnya pernah ditangkap oleh Polisi Kehutanan dan diproses pidana atas dugaan illegal logging. Perkara tersebut berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Gugatan perdata juga telah diajukan dan kembali dinyatakan kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
Masyarakat adat menilai, putusan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui eksekusi lahan sebagaimana perintah Mahkamah Agung. Perambahan hutan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena merusak lingkungan dan melanggar ketentuan kehutanan. Sikap masyarakat adat tegas, bahwa tidak ada tawar-menawar dalam urusan hutan.
Secara administratif, batas kawasan hutan telah ditetapkan sejak tahun 1994 oleh Dinas Kehutanan Provinsi sebagai kawasan hutan. Kawasan yang disengketakan merupakan hulu Sungai Mallabusang, kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Lanjut dikolom komentar