08/09/2026
*1. Apa yang terjadi?*
Nama *Eva Stevani Rataba* - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Komisi X Dapil Sulsel III - tercatat dalam *Desil 4* pada _Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)_ di Toraja Utara.
Desil 1-4 itu masuk kelompok prioritas penerima bantuan sosial. Desil 4 sendiri kategori "kesejahteraan rendah hingga menengah bawah".
*2. Tanggapan Eva*
Eva membenarkan namanya masuk Desil 4, tapi tegas membantah pernah mendaftar atau menerima *bansos PKH*.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan PKH".
Setelah tahu, ia langsung ke Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan dan minta data diperiksa. Di rapat Komisi X dengan BPS juga ia mempertanyakan proses pendataannya.
*3. Tanggapan Dinsos Toraja Utara*
Dinsos membenarkan nama Eva ada di Desil 4, tapi menegaskan *tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau bansos lainnya*.
Mereka bilang soal desil itu ranahnya
*4. Update terbaru*
Dalam perkembangan terbaru, data Eva disebut sudah diperbaiki jadi *Desil 8*, jadi tidak lagi masuk kategori sasaran bantuan sosial.
*5. Catatan lain yang jadi sorotan*
- Berdasarkan LHKPN 2023, total kekayaan Eva tercatat sekitar *Rp16,17 miliar* tanpa utang.
- Gaji + tunjangan anggota DPR diperkirakan sekitar *Rp103 juta per bulan*.
*Penjelasan Eva*
Eva bilang: "Tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri".
Ia minta kasus ini jadi evaluasi agar pendataan bansos lebih akurat, supaya masyarakat yang benar-benar butuh tidak terlewat.