
20/09/2025
di Aceh Utara, nama Tengku Munirwan begitu dikenal masyarakat. Ia bukan hanya seorang kepala desa, tapi juga petani yang punya mimpi besar: membuat tanah kelahirannya sejahtera lewat pertanian.
Dari program bantuan pemerintah, Munirwan mendapatkan benih padi unggul bernama IF-8. Ia tak sekadar menanam, tapi juga mengembangkan, menyortir, dan menyebarkannya kepada petani. Hasilnya mencengangkan — panen meningkat hingga belasan ton per hektar. Petani tersenyum, desa bergairah, dan harapan baru tumbuh.
Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Benih yang belum memiliki sertifikat resmi justru menyeret Munirwan ke kursi tersangka. Ia dituduh melanggar undang-undang, ditahan, dan terancam hukuman penjara.
Kabar penahanannya mengguncang Aceh. Ribuan warga datang memberi dukungan, bahkan dua ribu orang bersedia jadi penjamin agar sang kades dibebaskan. Bagi mereka, Munirwan bukanlah penjahat, melainkan pahlawan desa yang telah membuka jalan kesejahteraan.
Ironi pun menyeruak. Seorang inovator yang seharusnya dipuji justru terjerat hukum karena aturan yang kaku. Kasus ini menjadi pengingat: bahwa perjuangan membangun negeri tak hanya soal kerja keras di sawah, tapi juga berhadapan dengan tembok regulasi dan kepentingan.
Tengku Munirwan meninggalkan sebuah pesan:
"Membawa perubahan sering kali berisiko. Tapi jika niat kita untuk rakyat, maka kebenaran suatu hari akan menemukan jalannya."