Monang Monja Shop

Monang Monja Shop JANGAN GENTAR BICARA BENAR

Majalah Advokat Indonesia News ini dibagikan dan dikirimkan kepada Presiden, semua Menteri, semua anggota DPR-RI, semua Lembaga Bisnis,Hukum & Politik, Kepolisian dari Polres sampai Polda, Kodam sampai Kodim, seluruh Pengadilan & Kejaksaan, KADIN, HIPMI, HIPPI, PERBANAS, APINDO, PHRI, INI, IDI, BANK, Hotel, Gubernur, kantor Walikota & Bupati, Departemen dan Non Departemen, Ormas, Parpol,seluruh BUMN, diseluruh Wilayah Indonesia.

Selamat Bergabung Rekan Pers & Jurnalistik...
05/02/2024

Selamat Bergabung Rekan Pers & Jurnalistik...

     LAGI - LAGI SEBANYAK 21 ORANG OKNUM ANGGOTA POLISI UNIT NARKOBA PADA POLRES METRO JAKARTA UTARA TERBUKTI MELAKUKAN ...
20/10/2021







LAGI - LAGI SEBANYAK 21 ORANG OKNUM ANGGOTA POLISI UNIT NARKOBA PADA POLRES METRO JAKARTA UTARA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM "SALAH TANGKAP" 10 ORANG WARGA BOGOR, SETELAH 3 HARI DIBEBASKAN DAN DILEPASKAN TANPA ADANYA PEMULIHAN NAMA BAIK DAN GANTI KERUGIAN. KAPOLRES WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERISTIWA TERSEBUT KARENA STATUS PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAM DAN PENYITAAN DILAKUKAN DENGAN TIDAK SAH DAN SECARA SEWENANG-WENANG.

Jakarta, 20 Oktober 2021

Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya untuk melakukan proses penegakan hukum dan proses hukum, POLRES METRO JAKARTA UTARA harus mengedepankan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan pihak kepolisian POLRES METRO JAKARTA UTARA melakukan tindakan barbarian dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, keadilan, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia; seperti halnya yang terjadi dalam Perkara yang menimpa 7 (tujuh) Orang Klien Kami dan rekan-rekannya yang bernama SENAN, ASEP PURNAMA, YIDI FUSARAGI, AGUS, SITI HANIPAH, ANDILALA, dan ERWAN EFENDI, Warga Bogor, Jawa Barat yang menjadi korban Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan secara melawan hukum dengan cara Pengancaman dan Penganiayaan (Pemukulan) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian POLRES METRO JAKARTA UTARA pada tanggal 14 September 2021 yang lalu dengan tuduhan bahwa Klien Kami telah terlibat tindak pidana narkotika. Untuk itu, karena ada hak-hak hukum Klien Kami yang terlanggar, maka Kami, ARS LAWFIRM selaku Penasehat Hukum akan melakukan upaya hukum berupa Praperadilan yang terdaftar dalam Perkara Register Nomor : 15/Pid/Pra/2021/PN.Jkt.Utr, Tanggal 11 Oktober 2021, yang persidangannya akan berlangsung sejak hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 di PN Jakarta Utara, sebelumnya menurut Informasi Tim Penasehat Hukum telah dihubungi oleh Rekan Penasehat Hukum yang mengaku atas Permintaan Polres Metro Jakarta Utara yang pada pokoknya, meminta Tim Penasehat Hukum mencabut Permohonan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Memberikan Ganti Rugi atas Pemulihan Nama Baik, Namun Tim Penasehat Hukum Meminta agar Langkah Perdamaian (Mediasi) disampaikan dalam Agenda Persidangan.

Dalam Perjalanannya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk Majelis Hakim (Tunggal) Menangani, Memeriksa dan Memutuskan Permohonan Praperadilan tersebut, Majelis Hakim Menunda (Skorsing) Hingga Pukul 14.00 Wib, Tetapi TERMOHON, dalam hal ini KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA UTARA, Tetap Tidak Hadir tanpa Alasan Yang Cukup dan Jelas, Sedangkan Relaas Panggilan Sidang Telah diterima oleh Petugas Polres Metro Jakarta Utara, Majelis Hakim, Akhirnya Membuka Agenda Sidang I (Pertama), dan Memerintahkan Panitera Mengundang TERMOHON Sekali Lagi secara Patut dan Sah, maka Agenda Sidang berikutnya dijadwalkan pada Hari Jumat, tanggal 21 September 2021, Pukul 09.00 Wib.

Kemudian, pada tanggal 16 September 2021, pihak Kepolisian POLRES METRO JAKARTA UTARA memberikan ijin kepada Klien Kami dan rekan-rekannya untuk menghubungi masing-masing keluarganya untuk dapat datang bertemu pihak Kepolisian POLRES METRO JAKARTA UTARA pada Unit II Narkoba Lantai 5, bertemu dengan OKNUM (AIPTU. NOTO), dikesempatan terpisah, AIPTU NOTO melakukan Negosiasi dan meminta masing-masing keluarga Klien Kami dan rekan-rekannya untuk membawa sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan alasan Biaya Rehabilitasi dengan mengatakan : “Bahwa uang tersebut dapat diserahkan nanti kepada Pengacara Negara agar Klien Kami dan rekan-rekannya bisa keluar dari pihak Kepolisian POLRES METRO JAKARTA UTARA tidak ada pengecualian baik hasil test urine Positif (+) atau Negatif (-)”

Klien Kami dan rekan-rekannya, melalui masing-masing keluarganya ada yang memberikan sejumlah uang dan ada p**a yang tidak sanggup memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku PENGACARA NEGARA (TIDAK MEMBERITAHUKAN NAMA DAN KARTU IDENTITAS), di Kantor POLRES METRO JAKARTA UTARA Unit II Narkoba Lantai 5, antara lain yang memberikan total keseluruhan uang sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah), sebagaimana yang telah dinyatakan dan diakui oleh Klien Kami.

POLRES METRO JAKARTA UTARA telah menyampaikan Permohonan Maaf dengan mengatakan : “Bahwa POLRES METRO JAKARTA UTARA mengakui adanya Salah Tangkap”, maka Klien Kami dan rekan-rekannya sebelum diijinkan keluar dari Kantor POLRES METRO JAKARTA UTARA, Klien Kami dan rekan-rekannya harus membuat Surat Pernyataan baik untuk Pribadi Klien Kami beserta rekan-rekannya dan juga masing-masing keluarganya, dan ditandatangani bermaterai, dalam Surat Pernyataan yang mana Salinan Pernyataan tidak pernah diberikan kepada Klien Kami tersebut yang pada pokoknya berisi :

- Bahwa Tidak dipungut biaya oleh POLRES METRO JAKARTA UTARA;

- Bersedia untuk direhabilitas dipanti Rehabilitasi Narkoba; dan

- Bahwa Klien Kami beserta rekan-rekannya harus menyatakan dan mengakui pernah memakai Narkoba 5 (lima) Bulan terakhir;

Setelah Para Klien Kami dibebaskan dan dilepaskan pada hari 3 (ketiga), dilakukan secara bergantian dan bertahap dimulai sejak Pagi hingga Dini Hari Pukul 04.00 Wib, salah satu Klien Kami, melaporkan dan mengadukan secara lisan melalui sambungan telepon kepada Saudaranya, yang Kebetulan adalah seorang Polisi yang bertugas pada Propam Mabes Polri, kemudian langsung diterima, dilakukan pengusutan, penyelidikan, pemanggilan dan penindakan tegas, dalam Proses Pemanggilan dan Pemeriksaan Internal, menurut Keterangan salah satu Klien Kami, bahwa Propam Mabes Polri menemukan Kebenaran atas Tindakan Melawan Hukum yang dilakukan oleh 21 Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diakui telah menerima masing-masing atas uang hasil rampasan uang milik Klien Kami, dengan besaran bervariasi, serta 21 Orang Oknum Polisi tersebut telah dinonaktifkan sementara dalam rangka menjalani Pemeriksaan dan Pemberian Sanksi Tegas baik Pemecatan Tidak Hormat dan Pembinaan Internal.

Yang Kami, Sayangkan Hingga saat ini Kapolres, Wakapolres dan Kasat Narkoba belum dipanggil dan diperiksa oleh Propam Mabes Polri, untuk itu Kami, akan melakukan Permohonan Perlindungan Hukum secara Tertulis yang akan dikirimkan secara berjenjang Kepada Seluruh Lembaga Pengawasan dan Penindakan baik Internal maupun Eksternal (Non Lembaga Negara), sehingga menjadi Langkah Kongkrit atas Intruksi/Perintah Kapolri secara Tegas Menindak dan Memberhentikan Petugas Kepolisian yang tidak sesuai Aturannya.

Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Tentunya, segala tindakan penegakan hukum dan proses hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan dalam negara berdasarkan ketentuan peraturan hukum dan perundang-undangan.

Harus diingat, bahwa secara nasional citra pihak kepolisian sedang menurun. Jelas, semua kita tidak menginginkan hal ini terjadi. Akan tetapi, dengan terjadinya tindakan kesalahan Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan secara melawan hukum dengan cara Pengancaman dan Penganiayaan (Pemukulan) dalam Perkara ini, maka deretan preseden buruk citra kepolisian semakin bertambah. Bila keadaan yang seperti ini terus berulang di masa yang akan datang, tentu akan muncul stigma negatif yang lebih kuat di mata masyarakat bahwa kepolisian tidak becus dalam proses penegakan hukum.

Kami melakukan permohonan praperadilan dengan tujuan agar pihak kepolisian merubah sikap barbarian menjadi sikap yang konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, serta sebagai sarana kontrol terhadap pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang kepolisian dalam melaksanakan kerja-kerja penegakan hukum, sehingga diharapkan tidak menimbulkan korban lainnya di kemudian hari. Selain itu, upaya hukum ini Kami lakukan sebagai bentuk pendidikan kepada publik untuk tidak khawatir dan merasa takut untuk melaporkan pihak kepolisian kepada pihak yang berwenang apabila menemukan tindakan atau menjadi pihak yang dirugikan oleh pihak kepolisian yang bertindak melebihi kewenangannya atau yang tidak melaksanakan kewenangannya sebagaimana yang diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan ini patut diduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi bertindak sewenang-wenang (Abuse Of Power) dan/atau bertindak melampaui batas kewenangannya (Ultra Verres) yang cacat yuridis dan cacat faktual (cacat fakta), sehingga tidak hanya nama baik Klien Kami yang tercemar, tetapi nama baik pihak kepolisian menjadi tercemar dan tidak dipercaya oleh masyarakat dilakukan oleh POLRES METRO JAKARTA UTARA karena faktanya sebagaimana dalam Pasal 81 KUHPidana menafikan atau belum memiliki Alasan Hukum atau Premature.

Sumber Berita :
TIM PENASEHAT HUKUM
R. IWAN AMEEROEDDIEN MGS
P. RIZAL JAUHARI SITINJAK
HULVIAM PRATAMA N MS
ARS LAW FIRM

Keluarga Besar Majalah Advokat Indonesia News mengucapkan : Kepada Bapak/Ibu, Abang/Kakak, Sahabat dan Rekan yang Menjal...
20/05/2018

Keluarga Besar Majalah Advokat Indonesia News mengucapkan :

Kepada Bapak/Ibu, Abang/Kakak, Sahabat dan Rekan yang Menjalaninya :

"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa di bulan Suci Ramadhan ini"

Semoga Ibadah kita Menjadi Berkah bagi seluruh Masyarakat, Bangsa & Negara Tercinta kita ini...

Amin.

20/05/2018

Keluarga Besar Majalah Advokat Indonesia News mengucapkan : Kepada Bapak/Ibu, Abang/Kakak, Sahabat dan Rekan yg merayaka...
16/03/2018

Keluarga Besar Majalah Advokat Indonesia News mengucapkan :

Kepada Bapak/Ibu, Abang/Kakak, Sahabat dan Rekan yg merayakan :

"Selamat Hari Raya Nyepi
Tahun Warsa Caka 1940"

Semoga senantiasa sehat dan bahagia bersama keluarga.

Amin.

Merry Christmas & Happy New Year Everyone...
04/01/2018

Merry Christmas & Happy New Year Everyone...

10/06/2017

B**g Karno #.

Oleh: Paulus Adrian Sembel

Fidel Castro, legenda revolusi Kuba, pernah mengaku sebagai murid B**g Karno. Pengakuan itu, seperti ditulis Dr Haridadi Sudjono, bekas dubes Indonesia untuk Kuba, disampaikan sendiri oleh Fidel Castro kepada B**g Karno. Konon, pengakuan Castro itu juga pernah disampaikan ke Menlu Adam Malik.
Bahkan, kata Dr Hariadi, beberapa ajaran B**g Karno menjadi acuan Fidel Casto dalam memimpin negerinya. Dua ajaran B**g Karno yang paling digandrungi Fidel adalah Tri-Sakti dan Resopim.

Ajaran Tri-Sakti mencakup tiga hal: berdaulat di bidang politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya. Sedangkan Resopim adalah intisasi pidato B**g Karno tanggal 17 Agustus 1961: Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional.

Pada tahun 1955, di Malaysia, berdiri Partai Rakyat Malaya (PRM). Disebutkan, partai yang didirikan oleh Ahmad Boestaman ini menganut ideology “Marhaenisme”. PRM mengikuti ajaran politik B**g Karno. Di dalam surat kabar PRM dikatakan, marhaenisme adalah ajaran sosialisme gotong-royong dan berwatak demokratis.

Ajaran B**g Karno patut diperhitungkan. Michael Leifer, seorang sarjana Inggris yang banyak melakukan studi soal Asia Tenggara, memasukkan ajaran B**g Karno, yaitu marhaenisme, ke dalam varian marxisme. “Marhaenisme merupakan usaha mendefenisikan sosialisme Indonesia,” kata Leifer. Leifer bahkan menyamakan level Marhaenisme dan Maoisme.

Sayangnya, ajaran-ajaran B**g Karno timbul-tenggelam di negerinya sendiri. Memang, seperti kita saksikan, banyak orang mulai mengutip pemikiran B**g Karno. Namun, sedikit sekali yang mengelaborasinya lebih lanjut. Alhasil, ajaran-ajaran B**g Karno hanya nampak sebagai slogan-slogan belaka.

Ada beberapa hal yang menyebabkan ajaran B**g Karno kurang berkembang.

Pertama, ajaran B**g Karno pernah diberangus puluhan tahun oleh rezim orde baru. Kita tahu, orde baru menjalankan apa yang disebut “de-sukarnoisasi”. Pemikiran B**g Karno ditenggelamkan. Tak hanya itu, karya pemikiran B**g Karno, misalnya Pancasila, dimanip**asi sedemikian rupa.

Peringatan hari lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, mulai dilarang sejak tahun 1970. Dengan begitu, orde baru berusaha menceraikan B**g Karno dengan Pancasila. Lalu, orde baru menyusun cerita palsu mengenai siapa penemu Pancasila. Tentunya, sejarah pancasila versi Orba itu menghapus B**g Karno di dalamnya.

Kedua, pelarangan marxisme sejak rezim orde baru hingga sekarang ini. Padahal, marxisme ini sangat mempengaruhi fikiran B**g Karno. Ia pernah bilang, “teori Marxisme adalah satu-satunya teori yang saya anggap kompeten untuk memecahkan soal-soal sejarah, soal-soal politik, soal-soal kemasyarakatan.”

Soekarno mengakui, pemikiran nasionalistiknya, yaitu sosio-nasionalisme, berbeda dari nasionalis lain lantaran marxisme. “Marxisme itulah yang membuat saja dari dulu membenci fasisme,” tambahnya.

Pada peserta kongres Partindo di Jakarta, 26 Desember 1961, B**g Karno menegaskan, marhaenisme adalah marxisme yang diselenggarakan, dicocokkan, dilaksanakan di Indonesia. ”Marhaenis yang tidak menjalankan marxisme,” kata B**g Karno, ”adalah marhaenis gadungan.”

Bahkan, saat menyampaikan amanat di hadapan Front Marhaenis, 4 Juli 1963, B**g Karno kuat-kuat berpesan: ”untuk memahami marhaenisme, ajaran saya itu, paling minimal harus menguasai dua pengetahuan: pertama, pengetahuan tentang situasi dan kondisi Indonesia, kedua, pengetahuan tentang Marxisme.

Pendek kata, orang tak akan memahami marhaenisme jika tak belajar marxisme. Melepaskan marxisme dari marhaenisme sama saja dengan membuang roh teori itu. Hal itulah, menurut saya, yang membuat kenapa marhaenisme sekarang mengalami kebangkrutan. Sebab, marhaenisme telah diceraikan dari marxisme.

Banyak yang mengaku marhaenis, namun anti-marxisme. Di akhir 1960-an, terutama setelah peristiwa G.30.S, dinamika politik Indonesia makin ke kanan. Sentimen anti-komunis, dan dengan demikian anti-marxisme, berkembang kuat. Banyak orang marhaenis, karena tak mau dicap ”komunis”, membuang marxisme dari ajaran mereka. Ini p**a yang membuat marhaenis sekarang tak lagi radikal dan revolusioner.

Lebih jauh lagi, marxisme ini membentuk hampir keseluruhan bangunan pemikiran B**g Karno. Taruhlah, misalnya, pemikiran B**g Karno soal demokrasi, itu sangat dipengaruhi oleh cara pandang marxisme soal demokrasi. Ambil juga konsep ”partai pelopor”-nya B**g Karno, itu banyak sekali dipengaruhi teori organisasi Lenin.

Anda tidak akan memahami sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi jika tak dibekali dengan pemahaman marxisme yang kuat. Sebab, kedua teori itu sangat dipengaruhi cara pandang marxisme.

Marxisme p**a yang menjadi senjata analisis B**g Karno untuk memahami kolonialisme, imperialisme, dan kapitalisme. Dan marxisme p**a yang mencahayai pemikiran B**g Karno dalam merumuskan masa depan Revolusi Indonesia.

Karena itu, supaya marhaenisme bisa berkembang, maka marxisme harus fondasi dasar pembentuk teori marhaenisme. Dan marhaenisme akan kembali menjadi teori ilmiah dan sekaligus pemandu perjuangan hanya jika dikembalikan sebagai ”marxisme dalam konteks Indonesia”.

Pendek kata, tanpa marxisme, marhaenisme hanya slogan-slogan belaka. Tanpa dilengkapi pengetahuan marxisme, yang kita tangkap dari ajaran B**g Karno hanyalah abunya saja.

Inti ajaran B**g Karno itu sebetulnya tiga: marhaenisme, sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi. Yang lain-lain, seperti massa aksi dan machtvorming, hanyalah turunan dari tiga pemikiran di atas. Sedangkan konsep-konsep B**g Karno, seperti Tri-Sakti, Resopim, Demokrasi Terpimpin, Nasakom, Manipol-Usdek, dan lain-lain, adalah hasil elaborasi dari tiga pemikiran inti di atas.

Di tambah lagi, sangat sedikit pemikir era sekarang yang melanjutkan elaborasi terhadap teori-teori Soekarno. Berbeda sekali, misalnya, dengan pemikiran B**g Hatta yang masih dilanjutkan oleh Mubyarto, Sri Edi Swasono, dan Sritua Arif. Ada orang semisal Yudi Latief yang berusaha mengelaborasi ajaran Soekarno, tetapi tanpa/belum berpijak pada analisa marxisme. Akibatnya, kajian Yudi Latief terlalu akademis, sloganis, tak menyentuh inti ajaran B**g Karno dan tak membumi.

Saya sendiri berpendapat, ajaran-ajaran B**g Karno sangat relevan untuk menganalisa dan menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan global saat ini. Hanya saja, supaya bisa menjadi senjata yang efektif, marhaenisme harus dikembalikan pada khittahnya: Marxisme.***

Seluruh Keluarga Besar Advokat Indonesia News mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Jenderal Pol. Drs. H.M. Tit...
13/07/2016

Seluruh Keluarga Besar Advokat Indonesia News mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Jenderal Pol. Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (Sumber Foto : Tribunnews.com)

Address

Jalan D. I. Panjaitan Kav 5/7
Cengkareng
13340

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Monang Monja Shop posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Monang Monja Shop:

Share

Category