09/07/2022
Apakah PPDB sistem Zonasi di Bengkulu Sudah Berjalan dengan Benar???? Yang punyo keluhan masalah PPDB di Bengkulu silahkan Komen
Apa itu sistem zonasi? Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal. Kunci sistem zonasi adalah pada kata “zonasi” yang artinya pemecahan area menjadi beberapa bagian.
Dalam modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit.
“Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” dijelaskan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang sistem zonasi dalam dunia pendidikan, Selasa (25/1/2022).
Pengertian zonasi adalah pemecahan area menjadi beberapa bagian. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan, perzonaan.
Lalu apa itu sistem zonasi dalam dunia pendidikan? Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan lebih secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan.
Selengkapnya baca di https://m.liputan6.com/hot/read/4868949/sistem-zonasi-adalah-seleksi-penerimaan-siswa-sesuai-tempat-tinggal-ketahui-tujuannya