14/09/2025
Anggaran DPR 2026 Meroket Rp9,9 Triliun, Per Anggota Bisa Sentuh Rp17 Miliar per Tahun
DETIK60.COM-Jakarta – Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam RAPBN 2026 kembali menuai sorotan publik. Nilai yang diusulkan mencapai Rp9,9 triliun, melonjak tajam dari alokasi di APBN 2025 sebesar Rp6,69 triliun, atau naik hampir 47,8 persen.
Jika dibanding dengan tahun 2021 yang hanya Rp5,41 triliun, lonjakan kali ini tercatat lebih dari 83 persen.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Resmi Mundur dari DPR, Minta Maaf atas Kontroversi Podcast
Berdasarkan dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, dana Rp9,9 triliun tersebut dialokasikan untuk belanja operasional—seperti gaji dan tunjangan anggota DPR, ASN, staf ahli, hingga tenaga administrasi—serta belanja non-operasional terkait dukungan administratif Sekretariat Jenderal DPR dan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut anggaran itu juga diarahkan untuk menunjang program prioritas nasional, seperti fasilitasi partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU bidang politik-hukum-keamanan dan ekonomi-kesejahteraan.
Per Anggota DPR Bisa Rp17 Miliar
DPR RI saat ini memiliki 580 anggota. Jika total anggaran Rp9,9 triliun tersebut dibagi rata, maka per anggota DPR bisa mendapat porsi sekitar Rp17,07 miliar per tahun.
Angka itu belum termasuk dana reses yang bisa mencapai Rp2,5 miliar per anggota setiap tahun untuk kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan.
Dana reses ini biasanya digunakan untuk kegiatan rutin, seperti 4–5 kali kunjungan kerja saat masa reses, satu kali kunjungan saat masa sidang, serta delapan kali kunjungan tambahan di luar masa reses.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025, total biaya untuk kegiatan reses DPR mencapai lebih dari Rp2,37 triliun.
Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
Selain dana operasional dan reses, anggota DPR periode 2024–2029 juga menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.