29/05/2026
OJK menegaskan debt collector dilarang melakukan penagihan di atas pukul 20.00 waktu setempat serta menggunakan ancaman, kekerasan, maupun intimidasi terhadap debitur. Ketentuan itu diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain membatasi waktu penagihan pada pukul 08.00–20.00, OJK juga melarang penyebaran data pribadi, cyber bullying, hingga penagihan kepada pihak selain debitur tanpa persetujuan.
Masyarakat yang mengalami pelanggaran dapat melapor melalui layanan pengaduan OJK di 157 atau kanal resmi pengaduan konsumen.