
23/07/2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat 20 guru berstatus PPPK mengajukan izin cerai hanya dalam enam bulan pertama, tahun 2025 Jumlah ini menandai lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya dan memicu keprihatinan publik. Mayoritas pengajuan datang dari guru perempuan dengan usia pernikahan di atas lima tahun Beberapa faktor yang mulai terungkap antara lain. Ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga Ketidaksesuaian peran pasangan Dinamika perubahan status sosial pasca menjadi ASN PPPK. Lonjakan ini menimbulkan pertanyaan tentang dukungan psikososial dan pembinaan keluarga bagi tenaga pendidik terutama mereka yang baru saja diangkat sebagai PPPK.