21/03/2026
Polrestabes Surabaya mengungkap praktik penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa yang dilakukan pasangan suami istri berinisial AFP dan R, warga Kertajaya, Gubeng. Keduanya kini diamankan untuk proses hukum.
Kasus ini terkuak saat polisi mengintensifkan pengawasan peredaran bahan pangan selama Ramadan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan berbagai produk kedaluwarsa seperti susu, yoghurt, mi instan, sosis, hingga minuman kemasan yang diperjualbelikan kembali.
Barang-barang tersebut diketahui berasal dari gudang di Sidoarjo serta sejumlah minimarket, yang semestinya dimusnahkan. Pelaku kemudian mengakali dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar tampak masih layak konsumsi.
Produk itu dipasarkan lewat media sosial dan dijual ke warga sekitar dengan harga lebih murah. Aksi ini diduga berlangsung sejak November 2025 dengan keuntungan mencapai sekitar Rp30 juta per bulan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Perdagangan. Polisi mengimbau masyarakat lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.