18/03/2024
Cianjur - Terungkap, motif pembunuhan terhadap Sopyan (45), warga Kampung Cikijing, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur gara-gara menagih uang.
Pelaku sendiri merupakan Surya (50). Dirinya dikabarkan bisa menggandakan uang di kediamannya di Kampung Babakanbandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi lantaran korban menagih janji ke pelaku atas uang yang sudah diserahkan untuk digandakan.
"Diduga pelaku pembunuhan itu adalah pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Jadi korban ini menagih janji pelaku atas uang yang sudah di serahkan untuk digandakan," tuturnya pada saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin, (18/3/2024).
Menurutnya, pelakupun merasa jengkel karena ditagih terus menerus oleh korban. Pelakupun marah dan langsung melakukan pembunuhan dengan membacok bagian wajah dan kepala korban.
"Korban beberapa kali datang namun belum diberikan. Karena jengkel selalu ditagih pelaku marah sehingga pada saat itu juga mengambil alat untuk digunakan kekeras sehingga meninggal dunia," jelasnya.
Pelaku sendiri, dikenakan pasal 348 KUHP Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP atas pelanggaran kekerasan menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan menemukan fakta soal adanya pembunuhan dengan motif pengandaan uang.
"Berdasarkan keterangan dari saudara korban, nominal uangnya ini Rp8 juta, dan dijanjikan pengandaan uang 100 persen dan nanti ditransfernya lewat Bank Swiss," jelasnya.
Modus penggandaan uang dengan janji ditransfer lewat salah satu Bank di salah satu negara yang berada di Benua Eropa, juga terungkap setelah polisi turut mengamankan alat-alat yang digunakan SR untuk melakukan praktek tersebut.