25/12/2025
🚨RESMI! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi .
Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.