Visit Cianjur

Visit Cianjur WISATA, KULINER, SENI, BUDAYA, BELANJA, PROMO, EVENT DI KABUPATEN CIANJUR

🚨RESMI! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan G...
25/12/2025

🚨RESMI! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi .

Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Address

Cianjur Regency

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Visit Cianjur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Visit Cianjur:

Share