28/04/2026
Tak Kasih Ampun ke Hary Tanoe, Jusuf Hamka Ajukan Banding untuk Kejar Kerugian Rp 119 Triliun
Sidang perkara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp119 triliun yang diajukan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terhadap pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya usai persidangan, Jusuf Hamka mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang terjadi. Ia mengaku merasa dirugikan, meskipun sebelumnya telah berupaya membantu pihak tergugat dalam berbagai urusan bisnis.
Perkara ini berakar dari sengketa lama yang berkaitan dengan kesepakatan bisnis, termasuk pengelolaan aset dan kepemilikan saham, yang menurut pihak penggugat menimbulkan kerugian dalam jumlah sangat besar.
Jusuf Hamka menyebut dirinya sempat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah memberikan dukungan dalam proses transisi bisnis, namun hasil yang diterima justru tidak sesuai harapan.
“Saya sejak awal ingin menyelesaikan secara baik-baik. Tapi hak saya tidak terpenuhi, sehingga saya merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media.
Nilai gugatan yang diajukan mencakup kerugian materiil dan immateriil yang disebut timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban kontrak dalam kurun waktu yang panjang.
Di sisi lain, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah mengikuti prosedur perusahaan yang berlaku serta dijalankan secara transparan. Pihak tergugat juga menilai nilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar perhitungan yang kuat.
Majelis hakim meminta kedua belah pihak tetap membuka peluang mediasi, meskipun hingga kini belum ditemukan titik kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen dan bukti tertulis dari pihak penggugat.
Perkara ini menjadi salah satu sengketa perdata terbesar yang mencuat tahun ini, mengingat nilai gugatan yang sangat besar serta keterlibatan dua tokoh pengusaha terkemuka di Indonesia.