17/12/2025
Kasus ujaran kebencian yang sempat bikin gaduh media sosial akhirnya ditangani tegas. Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa ujaran kebencian bukan hal sepele dan tidak akan dibiarkan karena bisa merusak harmoni sosial, khususnya di Jawa Barat.
Begitu konten tersebut viral, tim siber Polda Jabar langsung bergerak menelusuri akun hingga keberadaan pelaku.
Resbob sempat berpindah-pindah dari Jawa Timur ke Jawa Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Ungaran.
Resbob kini dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Motif Resbob melakukan hal tersebut dikarenakan sedang live stream di sebuah platform youtube dan ingin viral untuk menambah banyak donasi stream dari penontonya. Menariknya, di halaman Mapolda Jabar tampak kehadiran kesenian sisingaan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi.
Perwakilan masyarakat Sunda menyampaikan terima kasih kepada Polda Jabar atas respons cepat dan tegas dalam menjaga keharmonisan sosial.
“Hindari ujaran kebencian, karena kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku seperti ini,” tegasnya.
Sumber: