18/03/2025
Total 10 Tersangka Penganiayaan Jukir di Cimaung Sempat Lari ke Garut Tapi Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi.
PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung kembali menangkap tersangka penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) mini market di Cimaung. Total 10 orang ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung di suatu tempat di Garut.
Diketahui para pelaku ini mencoba bersembunyi dari kejaran Polisi dengan melarikan diri ke Garut.
"Dari hasil pendalaman sementara ini berhasil diamankan beberapa pelaku utama yang pada saat kejadian ikut bersama-sama melakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia," kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung Selasa, 18 Maret 2025.
Dari sejumlah orang yang sudah ditangkap ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama pada kasus yang viral di media sosial ini.
Selain itu ada beberapa orang juga yang turut diamankan yang sampai saat ini masih didalami perannya dalam kasus ini karena mencoba menghalang-halangi proses penyidikan.
"Kita akan dalami terkait perannya sebagai orang yang ikut menghalang-halangi atau merintangi penyidikan karena beberapa hasil introgasi sementara ikut memfasilitasi para tersangka ini melarikan diri," jelas Aldi.
Total sudah ada 21 orang yang diamankan dalam kasus penganiayaan ini.
"Di hari pertama beberapa orang sebagai saksi. Tapi tadi malam yang di Garut ini merupakan pentolan atau pelaku yang ikut langsung menganiaya kalau kita melihat di CCTV atau video yang beredar," katanya.
Para pelaku ini terlihat jelas melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban.
Beberapa pelaku utama dalam kasus ini adalah mereka berinisial C, W, dan I.
Untuk motif, Aldi sebut untuk sementara diketahui karena diduga ada ketersinggungan antara korban dan pelaku yang sempat saling ejek.
Karena merasa tersinggung, pelaku pun akhirnya mengejar dan menganiaya korban.
"Untuk sementara motifnya karena ketersinggungan para pelaku ini dengan korban yang meninggal dunia," katanya.