20/12/2025
Bupati Bekasi ADK dan Ayahnya Di tetapkan Tersangka KPK! Diduga Kantongi Rp14,2 Miliar dari "Ijon Proyek"
JAKARTA – KOSMI INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap ijon proyek infrastruktur! Tak hanya itu, ayah kandungnya, H.M. Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami, juga turut menyandang status tersangka.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers KPK, Sabtu pagi, (20/12/2025), pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Selain ADK dan HMK, seorang pihak swasta berinisial SRJ juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Modus Busuk "Ijon Proyek" Bahkan Sebelum Jabat Bupati
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar fakta mengejutkan: praktik kotor "ijon proyek" ini sudah dimulai sejak ADK terpilih menjadi bupati, bahkan sebelum pelantikan.
"Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ. Pembahasannya sudah diarahkan untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya," jelas Asep.
Total Kantongi Rp14,2 Miliar!
KPK mencatat, total duit haram yang diterima ADK dan HMK mencapai angka fantastis: Rp9,5 miliar dari ijon proyek SRJ. Dan Rp4,7 miliar dari penerimaan lain sepanjang 2025. Tim KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta di rumah ADK, sisa setoran ijon keempat dari SRJ.
HMK, sang ayah, disebut menjadi aktor kunci sebagai perantara. "HMK sering menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang ia ikut meminta atas nama anaknya, bahkan tanpa sepengetahuan ADK. Meski hanya Kepala Desa, posisinya sebagai orang tua Bupati membuat pihak swasta maupun SKPD mendekat melalui dia," ungkap Asep.
Terkait penyegelan rumah dinas Kajari Bekasi dan sejumlah kantor dinas (Cipta Karya, Bina Marga, Disbudpora), Asep Guntur menegaskan itu murni untuk pengamanan barang bukti.
"Penyegelan bertujuan menjaga status quo. Jika alat bukti cukup, akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan," tegasnya.