
29/07/2025
Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial K yang tega menjual kekasihnya sendiri seorang wanita berinisial DAA melalui aplikasi di Jalan Infeksi Kalimalang Ds. Wanginharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selasa (29/07)
Bermula Berdasarkan laporan Polisi mengenai Penganiayaan dan atau yang dilakukan seseorang yang sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, Unit reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Cikarang Timur AKP. Sugiharto dalam konferensi pers nya mengatakan, Anggota Polsek Cikarang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Cikarang Timur,
Dari hasil tersebut pelaku berhasil kepancing dan ingin bertemu di salah satu hotel yang bernama Sukaratu yang beralamat di Jl. Raya Lemahabang Ds. Karangsari Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi.
“Setelah kesepakatan tersebut sekitar pukul 14:00 Wib pelaku mendatangi Hotel Sukaratu, sekitar pukul 14:47 Wib pelaku sampai di depan dan langsung diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.” Lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku menjual korban di aplikasi sebanyak 17 kali dalam dua bulan dengan tarif Rp 500.000 / sekali kencan. Pelaku tega menjual kekasihnya sendiri untuk modal nikah.
Pelaku terancam Pasal 352/296 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan