Cikarang Relate

Cikarang Relate Relatizen Network by PT. Argantara Kreatif Indonesia |πŸ“ Media Digital Cikarang
πŸ“° Berita β€’ Loker β€’ Event β€’ UMKM
πŸš€ Tumbuh Bersama Warga Cikarang
(1)

CikarangRelate.com adalah platform media online yang hadir untuk memberikan informasi terkini seputar kehidupan di Cikarang dan sekitarnya. Dengan fokus pada berita, acara, dan inspirasi lokal, kami berkomitmen untuk menghubungkan warga Cikarang dengan segala perkembangan dan kejadian penting yang terjadi di daerah ini. Dari event menarik hingga informasi bermanfaat, kami hadir untuk memastikan Anda tidak ketinggalan kabar terbaru yang dapat menginspirasi dan memotivasi.

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai PenggantiJakarta – Presiden Prabowo Subianto ...
02/06/2026

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pucuk pimpinan di Badan Gizi Nasional. Kepala BGN, Dadan Hindayana, dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (2/6/2026) malam. Selain Dadan Hindayana, Presiden juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut.

Menurut Prasetyo Hadi, pergantian pimpinan dilakukan setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir. Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai masukan dari kementerian terkait, pemerintah daerah, masyarakat, hingga penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

β€œPresiden memutuskan untuk mengangkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya kepada media.

Evaluasi Program MBG Jadi Sorotan

Pergantian kepemimpinan BGN terjadi di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya.

Selama menjabat, Dadan Hindayana dikenal sebagai sosok yang memimpin pembentukan fondasi awal BGN sejak lembaga itu dibentuk pada 2024. Di bawah kepemimpinannya, jaringan pelayanan MBG berkembang ke berbagai daerah dan menjadi salah satu program strategis nasional. Namun, dalam perjalanannya, BGN juga menghadapi sejumlah kritik dan tantangan yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa pergantian pimpinan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi serta mempercepat pencapaian target program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pimpinan Baru Diharapkan Percepat Kinerja

Selain menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, Presiden juga melakukan perombakan pada posisi wakil kepala lembaga tersebut. Kepemimpinan baru diharapkan segera melakukan konsolidasi internal dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah berharap perubahan struktur kepemimpinan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan BGN sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang gizi dan ketahanan pangan.

Pergantian Kepala BGN menjadi salah satu langkah evaluasi terbesar yang dilakukan Presiden Prabowo terhadap lembaga pelaksana program unggulan pemerintah sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja. Publik kini menantikan langkah-langkah yang akan diambil pimpinan baru untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

02/06/2026

Detik-detik Penangkapan Oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Ternyata Direncanakan Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Otak PelakuKabup...
02/06/2026

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Ternyata Direncanakan Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pelaku

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil melalui Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial B.S. yang telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, serta penerapan metode Scientific Crime Investigation.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, pada Selasa, (02/06/2026), beliau turut berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang dan memberikan rasa keadilan kepada korban maupun keluarganya.

Kasus ini bermula ketika anak korban berinisial Q.A.S. p**ang ke rumah, dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi dan sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil korban B.S. tanpa mendapat jawaban, pelapor kemudian menemukan korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan langsung gerak cepat melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengambilan sidik jari, analisis CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban. Penyidik mengungkap bahwa tersangka SJ memiliki konflik berkepanjangan dengan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak-anak. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp.139 juta yang diberikan secara bertahap.

Sementara itu, tersangka HW yang berperan sebagai eksekutor diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ. Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak akhir tahun 2025. Tersangka HW menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan.

Pada saat kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke dalam rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya. Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, HW mengambil beberapa barang milik korban berupa sebuah laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi guna menghilangkan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial" ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni

Dalam perkara ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

HEY SADAR! PARA PECANDU EXIMER DAN TRAMADOL, KALIAN MASIH BELUM TERLAMBAT. AYO BERHENTI SEKARANG!Berapa banyak mimpi yan...
01/06/2026

HEY SADAR! PARA PECANDU EXIMER DAN TRAMADOL, KALIAN MASIH BELUM TERLAMBAT. AYO BERHENTI SEKARANG!

Berapa banyak mimpi yang harus hancur? Berapa banyak masa depan yang harus hilang? Dan berapa banyak keluarga yang harus menangis sebelum para pecandu Eximer dan Tramadol menyadari bahwa jalan yang mereka tempuh sedang membawa mereka menuju jurang kehancuran?

Mungkin hari ini kalian masih merasa baik-baik saja. Masih bisa tertawa bersama teman, masih bisa nongkrong hingga larut malam, dan masih merasa mengendalikan semuanya. Namun kenyataannya, ketergantungan tidak datang secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, merusak kesehatan, menghancurkan mental, dan mengambil masa depan sedikit demi sedikit.

Tidak sedikit anak muda yang awalnya hanya "coba-coba". Ada yang diajak teman, ada yang penasaran, ada p**a yang ingin melupakan masalah hidup. Namun setelah itu, hidup mereka berubah. Pendidikan terbengkalai, pekerjaan hilang, hubungan dengan keluarga rusak, dan kesehatan semakin menurun.

Yang lebih menyedihkan, banyak pengguna yang sebenarnya ingin berhenti tetapi merasa sudah terlanjur jauh. Padahal kenyataannya, selama masih bernapas, selalu ada kesempatan untuk berubah.

Jika hari ini kamu masih menggunakan Eximer atau Tramadol tanpa pengawasan medis, sadarlah bahwa tubuhmu sedang membayar harga yang mahal. Bukan hanya kesehatan yang terancam, tetapi juga masa depan yang seharusnya bisa kamu raih.

Jangan tunggu sampai tubuhmu sakit. Jangan tunggu sampai orang tua menangis. Jangan tunggu sampai kehilangan pekerjaan, pasangan, atau orang-orang yang masih peduli kepadamu.

Kamu masih belum terlambat.

Berhenti hari ini mungkin terasa sulit, tetapi lebih baik menghadapi kesulitan sementara daripada menyesali kehancuran yang berkepanjangan.

Mulailah dengan mencari dukungan dari keluarga, teman yang positif, tenaga kesehatan, atau layanan rehabilitasi yang tersedia. Meminta bantuan bukan tanda kelemahan. Justru itu adalah langkah pertama menuju kehidupan yang lebih baik.

Karena sejatinya, yang hebat bukanlah mereka yang berani mencoba narkoba atau obat-obatan secara sembarangan. Yang hebat adalah mereka yang berani berkata:

"Cukup. Saya ingin hidup lebih baik."

Ayo berhenti sekarang. Masa depanmu masih menunggu.

PROMO SPESIAL] AKSES CANVA PRO 1 TAHUN CUMA RP87.500!Mau bikin desain feeds Facebook, Instagram, banner UMKM, atau prese...
01/06/2026

PROMO SPESIAL] AKSES CANVA PRO 1 TAHUN CUMA RP87.500!

Mau bikin desain feeds Facebook, Instagram, banner UMKM, atau presentasi kerjaan yang super estetik tapi males ribet? Gak usah pusing mikirin biaya langganan yang mahal!

ARGANTARA KREATIF hadir bawa solusi paling hemat buat kamu para kreator konten, pebisnis online, dan mahasiswa. Cukup dengan Rp87.500, kamu sudah bisa nikmatin fitur premium Canva Pro selama 1 TAHUN PENUH!

KENAPA HARUS UPGRADE KE CANVA PRO?

Dengan akun Pro, kamu bebas berkreasi tanpa batas dan nikmatin semua fitur eksklusif ini:

Akses Penuh Ribuan Template Premium – Tinggal edit teks & warna, desain langsung jadi dalam hitungan menit!
Jutaan Stok Foto & Video Eksklusif – Gak perlu takut kena hak cipta, jutaan aset premium siap pakai.

Hapus Latar Belakang Sekali Klik (Background Remover) – Potong foto produk atau objek foto jadi makin rapi dan instan.

Ubah Ukuran Desain Otomatis (Magic Resizer) – Sekali bikin desain, bisa langsung diubah ukurannya pas untuk Feed FB, IG Story, atau Banner tanpa pecah.

Brand Kit untuk Identitas Bisnis – Simpan logo, font, dan palet warna tokomu biar branding makin konsisten.

Proses Cepat & Terpercaya – Gak pakai lama, akun kamu langsung aktif dan siap tempur!

CARA ORDER & KONSULTASI:

Jangan sampai kehabisan slot promonya ya! Yuk, langsung hubungi admin resmi kami sekarang:

WhatsApp: 085213769244
Email: [email protected]
Instagram:

Ayo Buruan Order! Investasi receh buat bikin konten bisnismu kelihatan makin profesional dan berkelas dunia.

ATURAN BARU PAJAK 2026! PT dan CV Tak Lagi Nikmati Tarif PPh Final 0,5 PersenPemerintah resmi menerapkan perubahan besar...
01/06/2026

ATURAN BARU PAJAK 2026! PT dan CV Tak Lagi Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

Pemerintah resmi menerapkan perubahan besar dalam kebijakan perpajakan tahun 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) kini tidak lagi menjadi penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk periode baru.

Kebijakan ini langsung menjadi perhatian para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang selama ini memanfaatkan tarif pajak ringan untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka.

Sebelumnya, PT, CV, firma, koperasi hingga BUMDes masih dapat memanfaatkan fasilitas pajak final 0,5 persen bagi usaha dengan omzet tertentu. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mempersempit penerima fasilitas tersebut dan hanya memberikan hak kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, serta koperasi yang memenuhi persyaratan.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mengurangi praktik pemecahan badan usaha demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Pelaku Usaha Cikarang Perlu Bersiap

Bagi pelaku usaha di kawasan industri seperti Cikarang, Bekasi, Karawang hingga Jabodetabek, aturan ini berpotensi memengaruhi strategi keuangan perusahaan.

PT dan CV yang sebelumnya menikmati skema pajak UMKM kini harus menyesuaikan diri dengan mekanisme perpajakan badan yang berlaku sesuai ketentuan terbaru. Meski demikian, pemerintah disebut masih memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya sudah memanfaatkan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir.

Selain itu, implementasi sistem digital perpajakan Coretax DJP juga semakin diperkuat untuk meningkatkan pengawasan, pelaporan, dan kepatuhan wajib pajak secara elektronik.

Pengusaha Soroti Dampak ke UMKM

Di media sosial dan berbagai forum diskusi, kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pelaku usaha menilai langkah tersebut dapat meningkatkan beban administrasi dan pajak perusahaan, sementara sebagian lainnya menilai aturan baru ini mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan transparan.

Pengamat menilai perusahaan perlu segera melakukan evaluasi terhadap struktur bisnis, laporan keuangan, hingga strategi perpajakan agar tetap kompetitif di tengah perubahan regulasi yang berlaku pada tahun 2026.

Pertanyaan untuk Warganet Cikarang:

Menurut kalian, apakah aturan baru pajak 2026 ini akan membuat UMKM berbadan PT dan CV semakin berkembang atau justru semakin terbebani? Tulis pendapat kalian di kolom komentar!

Genjot PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air TanahCIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat...
01/06/2026

Genjot PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat persiapan penertiban pajak air tanah dalam rangka sinergitas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi pada Jumat (29/05/2026).

Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, perangkat daerah terkait, unsur Satpol PP, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, media, mahasiswa, serta akademisi.

Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menggali potensi PAD, khususnya dari sektor pajak air tanah yang dinilai masih belum optimal.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penertiban pajak air tanah merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan kolaboratif.

β€œDi Pemerintah Kabupaten Bekasi ini tidak ada yang superman, tetapi yang ingin kita bangun adalah super team. Karena itu kami melibatkan seluruh unsur pentahelix mulai dari pemerintah, akademisi, mahasiswa, media, ormas, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi daerah,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Kabupaten Bekasi memiliki potensi PAD yang besar, termasuk dari sektor pajak air tanah mengingat jumlah perusahaan yang beroperasi mencapai ribuan. Namun potensi tersebut perlu didukung pengawasan dan keterlibatan bersama agar dapat tergali secara maksimal.

Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi penting di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi dan adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada APBD daerah.

β€œMudah-mudahan dengan penggalian potensi pendapatan asli daerah ini, Kabupaten Bekasi tetap stabil dan mampu menjaga pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan terus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah lainnya seperti BPHTB dan PBB melalui penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

β€œTujuannya adalah bagaimana seluruh elemen bisa bersama-sama menyuarakan dan menjalankan kewajiban demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi serta mewujudkan Bekasi bangkit, maju, dan sejahtera,” ujar dr. Asep Surya Atmaja.

Sumber: Pemkab Bekasi

Perdebatan soal penyalahgunaan obat keras seperti Eximer dan Tramadol kembali ramai di media sosial. Tidak sedikit warga...
01/06/2026

Perdebatan soal penyalahgunaan obat keras seperti Eximer dan Tramadol kembali ramai di media sosial. Tidak sedikit warganet yang melabeli para pengguna atau pecandunya sebagai "orang norak", karena dianggap sengaja merusak diri sendiri demi mencari sensasi sesaat.

Namun, apakah stigma tersebut benar dan adil?

Di satu sisi, masyarakat memang resah. Penyalahgunaan Eximer dan Tramadol kerap dikaitkan dengan berbagai masalah sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum, menurunnya produktivitas, hingga tindakan kriminal yang dipicu hilangnya kesadaran akibat konsumsi obat secara berlebihan.

Banyak warga menilai perilaku tersebut tidak pantas dan merugikan lingkungan sekitar. Mereka beranggapan bahwa mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter hanya demi mabuk atau mencari efek tertentu merupakan tindakan yang tidak bijak.

Namun di sisi lain, sejumlah pemerhati kesehatan mengingatkan bahwa kecanduan bukan sekadar masalah gaya hidup atau pencarian sensasi. Banyak kasus penyalahgunaan obat berawal dari pergaulan, tekanan sosial, masalah ekonomi, hingga kurangnya edukasi mengenai bahaya obat-obatan.

Karena itu, sebagian pihak menilai bahwa memberikan cap "norak" kepada semua pecandu tidak akan menyelesaikan masalah. Yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran, edukasi, serta upaya rehabilitasi bagi mereka yang sudah terjerat ketergantungan.

Yang jelas, penyalahgunaan Eximer dan Tramadol bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Efek jangka panjangnya dapat merusak kesehatan fisik maupun mental, bahkan mengancam masa depan penggunanya.

Nah, bagaimana menurut Anda?

πŸ—£οΈ SETUJU atau TIDAK jika para pecandu Eximer dan Tramadol disebut "orang norak"?

Tulis pendapat Anda di kolom komentar dengan tetap menjaga etika dan menghormati sesama. Perdebatan boleh, tetapi solusi dan kepedulian terhadap masalah sosial jauh lebih penting.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang UtaraKabupaten Bekasi – Komitme...
01/06/2026

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang Utara

Kabupaten Bekasi – Komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Pada Jumat (29/5/2026) malam, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut di Kampung Kebon Kopi, RT 003 RW 007, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat daftar G di lokasi tersebut.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000, satu buah dompet berisi identitas diri, serta satu tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29) dan S.A.B. (27), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan dalam aktivitas jual beli dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D/F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi obat-obatan tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi administrasi penyidikan, petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang berhasil disita.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Address

Cikarang
17540

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Cikarang Relate posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Cikarang Relate:

Share