Cikarang Relate

Call Directions Website Contact the business

Cikarang Relate Relatizen Network by PT. Argantara Kreatif Indonesia |πŸ“ Media Digital Cikarang
πŸ“° Berita β€’ Loker β€’ Event β€’ UMKM
πŸš€ Tumbuh Bersama Warga Cikarang
(1)

CikarangRelate.com adalah platform media online yang hadir untuk memberikan informasi terkini seputar kehidupan di Cikarang dan sekitarnya. Dengan fokus pada berita, acara, dan inspirasi lokal, kami berkomitmen untuk menghubungkan warga Cikarang dengan segala perkembangan dan kejadian penting yang terjadi di daerah ini. Dari event menarik hingga informasi bermanfaat, kami hadir untuk memastikan Anda tidak ketinggalan kabar terbaru yang dapat menginspirasi dan memotivasi.

TOK! DPR SAHKAN UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAANDPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Un...
08/10/2026

TOK! DPR SAHKAN UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10/2026). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai hal terkait dunia kerja.

Beberapa aturan yang diatur mencakup hak pekerja, pengupahan, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan pekerja rentan.

Lalu, apa saja poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini? πŸ‘€

πŸ‘‰ Geser postingan ini untuk melihat 8 poin penting yang perlu diketahui pekerja dan calon pekerja.

Dengan memahami aturan yang berlaku, kita bisa lebih mengetahui hak, kewajiban, dan bentuk perlindungan yang diberikan dalam dunia kerja.

08/10/2026

πŸƒβ€β™€οΈβœ¨ ALL IN ONE MULTISPORT CLASS βœ¨πŸƒβ€β™‚οΈ

Si kecil usia 2–4 tahun sudah bisa mulai aktif bergerak sambil bermain di Spark Sport Academy Cikarang! πŸ’ͺ😊

Lewat berbagai aktivitas olahraga yang menyenangkan, anak dapat belajar melatih:
πŸ‘€ Fokus & koordinasi mata
πŸ’ͺ Ketangkasan & kekuatan tangan
βš–οΈ Keseimbangan & kelincahan
⚑ Konsentrasi & kecepatan reaksi
🌟 Serta masih banyak manfaat lainnya!

πŸ€” β€œMasih kecil, ikut kelas olahraga buat apa?”
πŸ˜‰ Karena bermain sambil bergerak juga bagian dari proses belajar dan stimulasi anak!

Yuk, ajak si kecil aktif sejak dini! πŸ₯°

🎟️ Kode Ambassador: SPARKSAMBSYA212

08/10/2026

Panen Melon Golden Alisa KAPOLRES METRO BEKASI di SAT PAMOBVIT POLRES METRO BEKASI

ISTRI BOS BESI TUA DI BEKASI DIDUGA JADI KORBAN PERAMPOKAN, UANG RP100 JUTA RAIBKABUPATEN BEKASI – Aksi dugaan perampoka...
07/10/2026

ISTRI BOS BESI TUA DI BEKASI DIDUGA JADI KORBAN PERAMPOKAN, UANG RP100 JUTA RAIB

KABUPATEN BEKASI – Aksi dugaan perampokan terjadi di Kampung Kaliulu, RT 02/RW 01, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Seorang perempuan bernama Mistiyah, 40 tahun, menjadi korban dalam kejadian tersebut. Korban mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Centra Medika.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga seorang laki-laki yang sebelumnya beberapa kali datang ke rumah korban untuk menjual kabel kepada suaminya.

Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan benda tajam hingga korban mengalami luka pada bagian wajah.

Dalam kejadian tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp100 juta dilaporkan hilang. Uang tersebut sebelumnya disimpan di dalam plastik yang digantung di kamar tengah.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik, S.I.K., M.A., membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

β€œSaat ini kami masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di lokasi kejadian. Pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Noach Hendrik.

Usai kejadian, pelaku diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario model lama berwarna merah dengan list hitam.

" Kami juga melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengidentifikasi dan mengejar pelaku." Ungkap kapolsek Kompol Noach, rabu 7 Oktober 2026

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Centra Medika, sementara kasus dugaan perampokan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

MASSA KEMBALI TURUN AKSI, 6–8 OKTOBER 2026Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, kembali menjadi titik berkumpulnya massa aks...
07/10/2026

MASSA KEMBALI TURUN AKSI, 6–8 OKTOBER 2026

Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, kembali menjadi titik berkumpulnya massa aksi. Unjuk rasa dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober 2026, dengan sejumlah kelompok menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah serta DPR RI.

Pada 6 Oktober, ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi untuk mengawal pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Massa mendorong agar regulasi ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang lebih kuat serta berpihak pada hak dan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah aspirasi yang disampaikan antara lain mengenai kepastian kerja, penghentian eksploitasi sistem outsourcing, upah yang layak, perlindungan pekerja kontrak dan pekerja platform, hak pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Massa juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, serta program peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling) bagi buruh untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda rapat paripurna DPR yang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk agenda pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.

πŸ“ Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat
πŸ“… 6–8 Oktober 2026

MIRAS DI KLASTER MEWAH LAPAS CIBINONG BUKAN MILIK PETUGAS?Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap ha...
07/10/2026

MIRAS DI KLASTER MEWAH LAPAS CIBINONG BUKAN MILIK PETUGAS?

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait temuan minuman keras di klaster mewah Lapas Kelas II A Cibinong.
Dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026), Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menyebut miras yang ditemukan bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wichaksono, seperti keterangan yang sebelumnya disampaikan.

Hasil investigasi menyebut minuman keras tersebut merupakan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin, yang menempati klaster tersebut.

Sebelumnya, mantan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut tiga botol wiski dan satu botol bir yang ditemukan di dalam kulkas merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib.

Kini, perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan dan telah ditindaklanjuti melalui investigasi Kementerian Imipas.

Jadi, siapa sebenarnya pemilik miras tersebut?

KOLONEL BUDI UTOMO JADI TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI MBGKasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mer...
07/10/2026

KOLONEL BUDI UTOMO JADI TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI MBG

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 10 triliun terus bergulir di Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung resmi menyerahkan enam berkas perkara tersangka, termasuk bekas Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar segera disidangkan.

Selain Dadan, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan meliputi Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri. Sementara itu, satu tersangka dari unsur swasta yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono belum ikut dilimpahkan, dan satu tersangka baru dari unsur militer yakni Kolonel Budi Utomo turut ditetapkan serta ditahan untuk diproses secara koneksitas oleh Jampidmil.

Kendati berkas sebagian tersangka telah lengkap dan siap masuk meja hijau, sejumlah pihak menilai kasus ini masih jauh dari kata tuntas. Koordinator MAKI Boya

06/10/2026

Ungkap Kasus Pelajar di Kota Bekasi

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum TabrakanJakarta β€” Perkara kecelaka...
01/10/2026

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan

Jakarta β€” Perkara kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengusut rangkaian kejadian sebelum tabrakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian polisi adalah kapan pengereman darurat dilakukan oleh masinis.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, mengatakan penyidik menemukan fakta tersebut setelah menganalisis data logger. Perangkat tersebut merekam berbagai parameter operasional kereta selama perjalanan.

Dari hasil analisis, diketahui bahwa emergency brake dilakukan pada pukul 21.51.54. Saat pengereman darurat dilakukan, KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Jarak tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Polisi menilai pengereman darurat seharusnya dilakukan ketika posisi kereta masih berada lebih jauh dari titik tumburan. Temuan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan masinis AN sebagai tersangka.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujar Anom dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kini, penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus kecelakaan tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh faktor yang menyebabkan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568.

Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Nama Ferdy Sambo Ikut DisebutBOGOR β€” Temuan Ombudsman terkait dugaan keberadaa...
01/10/2026

Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Nama Ferdy Sambo Ikut Disebut

BOGOR β€” Temuan Ombudsman terkait dugaan keberadaan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah narapidana disebut-sebut menikmati fasilitas khusus di dalam lapas, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Temuan tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September. Tim menemukan lebih dari 10 bangunan yang berada di area belakang lapas.
Salah satu bangunan disebut memiliki fasilitas yang menyerupai rumah pribadi. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga lainnya.
Nama Ferdy Sambo kemudian muncul setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim sejumlah narapidana ikut menikmati fasilitas khusus tersebut.
Namun, tudingan yang mengaitkan Sambo dengan fasilitas tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut Sambo saat ini menempati Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.
Menurut Arman, selama kunjungan rutin, baik keluarga maupun kuasa hukum bertemu dengan Sambo di area kunjungan umum di dalam lapas. Ia menegaskan Sambo tidak pernah menempati rumah hunian seperti yang disebut dalam temuan Ombudsman.
Pihak Sambo juga menyatakan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan untuk mengusut keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Sementara itu, MAKI sebelumnya menyebut sejumlah nama narapidana yang diduga menikmati fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Kini, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan yang dilakukan otoritas pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu berada di dalam lapas, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Address

Cikarang
17540

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Cikarang Relate posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Cikarang Relate:

Shortcuts

Share