11/09/2025
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, 16 Pelaku Ditangkap
Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, Kasi Humas AKP Aliyani, Plt. Kepala Dinas DPPPA Kabupaten Bekasi Hj. Titin Fatimah, serta psikolog, menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Timur, Kamis (11/9/2025).
Kasus bermula dari provokasi salah satu pelaku berinisial MY (25) melalui media sosial yang menantang kelompok lawan dari Desa Pesanggrahan, Kedungwaringin. Aksi tersebut memicu sejumlah remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.
Namun, korban MY (23) yang merupakan anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi, bersama tiga rekannya, melintas di lokasi. Melihat ada pelaku membawa celurit, korban mencoba mengamankan, namun justru diserang beramai-ramai. Kelompok pelaku mengira korban adalah bagian dari lawan mereka.
Akibatnya, korban dikeroyok dan dua unit sepeda motor miliknya dirusak dengan lemparan batu dan sabetan senjata tajam. Peristiwa ini sempat direkam dan viral di media sosial Instagram.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bergerak cepat. Dalam kurun waktu 24 jam, pada Senin (8/9) hingga Selasa (9/9) dini hari, polisi berhasil meringkus 16 pelaku di kediaman masing-masing.
Dewasa (6 orang): PY (23), RM (21), M (18), HA (20), MY (25), MR (19). Anak Berhadapan dengan Hukum (10 orang): NRA (16), MAK (15), FDA (17), E (16), MF (17), BS (14), AP (17), MR (15), SS (15), MAA (17).
Barang Bukti yang Diamankan 2 unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha RX King). 2 bilah celurit dan 1 buah corbek. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Kerugian Korban 1 unit sepeda motor Yamaha RX King Nopol B-6635-FO, tahun 1997, warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda PCX Nopol B-5197-FMU, tahun 2023, warna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat melibatkan banyak pelaku, termasuk anak di bawah umur.
“Kami telah mengamankan 16 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor. Semua akan diproses hukum secara tegas. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih peduli mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas untuk mencegah aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.