Warta Presisi

Warta Presisi .

19/09/2025

Dukung Program Astacita Presiden RI, Polres Metro Bekasi Bersama Polda Metro Jaya Tanam Jagung Pipil 25 Hektar.

Dalam rangka mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto serta mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polres Metro Bekasi bersama Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan penanaman jagung pipil di lahan seluas 25 hektar.Jumat (19/09/25)

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, bekerja sama dengan Kawasan Deltamas, kelompok tani, masyarakat setempat, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, serta tokoh masyarakat Haji Zaini Sidi.

Selain penanaman, Polres Metro Bekasi juga menyalurkan bantuan benih dan pupuk kepada para petani, guna menunjang keberhasilan program ketahanan pangan.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa S*K MH menegaskan, kegiatan ini adalah wujud sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Masyarakat menyambut baik langkah ini, dengan harapan hasil panen nantinya dapat mendukung ketersediaan pangan lokal maupun nasional.

Melalui program ini, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh SH MH juga berkomitmen tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga turut hadir membantu masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan bersama sesuai visi besar Astacita Presiden Prabowo Subianto.”

Polsek Tambun Selatan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sita Dua Motor dan Senjata PalsuBekasi – Unit Reskrim Polsek Tambun S...
19/09/2025

Polsek Tambun Selatan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sita Dua Motor dan Senjata Palsu

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka berinisial M dan R ditangkap saat hendak melancarkan aksi berikutnya, lengkap dengan barang bukti kunci leter T, dua sepeda motor hasil curian, hingga senjata api rakitan menyerupai pistol.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Kuswatun Khasanah, yang diparkir di depan Toko Elmira Din Jaya, Perum Graha Prima Blok CB 60, Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Korban mendapati kendaraannya hilang hanya 15 menit setelah masuk ke toko.

Polisi meringkus dua tersangka, M dan R, saat keduanya bersiap melakukan aksi pencurian lagi di wilayah Desa Setiadarma, Tambun Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 set kunci leter T, 1 alat pembuka lubang kunci, 1 buah benda menyerupai pistol, 1 unit Honda Beat (B-5007-FXD), 1 unit Honda Vario (B-3119-URG), Dokumen kendaraan (STNK & BPKB) dan Jaket hoodie warna pink dan hijau.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor karena alasan ekonomi.

Pelaku merusak stop kontak kendaraan menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur motor korban yang sedang diparkir.

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Bekasi terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan.

“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

17/09/2025

Kisah Sukses Bhabinkamtibmas: Merubah Dari Zona Hitam, Ajang Balap Liar Dan Tawuran Seketika Menjadi Aman

Aipda Endang, Bhabinkamtibmas Desa Cicau, Polsek Cikarang Pusat, telah menciptakan keajaiban di wilayahnya. Dengan dedikasi dan kerja kerasnya, ia berhasil mengubah Desa Cicau dari tempat yang rawan tawuran dan balap liar menjadi kawasan yang aman kondusif.

Awalnya, Desa Cicau seringkali menjadi lokasi arena balap liar dan tempat kumpul janjian melakukan aksi tawuran. Namun, dengan berdirinya pos pantau yang didirikan oleh Aipda Endang dengan swadaya dari masyarakat, situasi keamanan di desa ini mulai berubah. Pos pantau ini menjadi simbol kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat dan menjadi pusat pengawasan serta pengendalian keamanan dilingkungan tersebut.

Tidak hanya itu, Aipda Endang juga membentuk Polisi Desa (Poldes) dengan jumlah personil hingga mencapai 40 personil. Dengan kerja sama yang erat antara Poldes, Babinsa, aparatur desa, dan security kawasan, patroli bersama seringkali dilakukan untuk menjaga keamanan di wilayah Cicau.

Hasilnya sangat dramatis! Lingkungan perkampungan yang awalnya marak dengan kasus curanmor kini menjadi zero curanmor.

Keberhasilan Aipda Endang ini tidak hanya menjadi contoh bagi Bhabinkamtibmas lainnya, tetapi juga membuktikan bahwa dengan kerja keras dan dedikasi, kita dapat menciptakan perubahan yang signifikan dalam masyarakat. Desa Cicau kini menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pantaskah sosok Aipda Endang mendapatkan apresiasi dari jerih payahnya menjaga kamtibmas?

17/09/2025

Pelaku Pencurian Motor PCX dan Perhiasan di Serang Baru Ditangkap Polisi

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Pegandungan, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (29/08/2025).

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H. dalam dalam Konferensi Pers pada Selasa, (16/09) menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial Rian bin almarhum Sarin. Ia dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor bernama Aban, setelah mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal bekerja.

Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela. Setelah itu, pelaku mencoba membobol pintu kamar, namun gagal. Tidak berhenti di situ, pelaku naik melalui tembok kamar, membuka lemari, lalu mengambil kunci motor, STNK, serta BPKB motor Honda PCX B 5355 FIR, dan juga satu buah cincin emas.

Korban yang pulang kerja terkejut mendapati jendela dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Saat dicek ke dalam, sepeda motor yang semula terparkir sudah raib, bersama dokumen kendaraan dan perhiasan yang disimpan di lemari. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pelaku adalah dendam pribadi. Tersangka merasa kesal karena tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya, sehingga nekat mencuri sepeda motor beserta barang berharga milik korban untuk dilampiaskan dengan cara menghilangkannya.

Kini pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Warga diimbau agar selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.

*Komplotan Spesialis Maling Motor Beat Ditangkap Beserta BB Celurit oleh Polisi Bekasi*Kabupaten Bekasi – Unit Jatanras ...
16/09/2025

*Komplotan Spesialis Maling Motor Beat Ditangkap Beserta BB Celurit oleh Polisi Bekasi*

Kabupaten Bekasi – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, hal itu disampaikan dalam gelaran Konferensi Pers yang dilakukan di Lobby Polres Metro Bekasi Pada Selasa, (16/09/2025) siang.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bisan Marfandy Lingga (57), seorang karyawan swasta asal Setu, yang menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban dihentikan oleh tiga pelaku yang memalang sepeda motornya. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan celurit ke arah korban, sementara pelaku lainnya mencabut kunci motor. Karena ketakutan, korban melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Seorang pelaku lain bernama Nuel berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta, saat kondisi jalan masih sepi dan rawan tindak kejahatan. Dalam sekali beraksi, kelompok ini bisa menyasar hingga dua korban berbeda dalam satu hari, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Tambun Selatan dan sekitarnya.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku berusaha menjualnya ke wilayah Karawang. Namun, langkah mereka terhenti saat Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang melakukan observasi kewilayahan di Jalan Pantura Kedungwaringin mencurigai gerak-gerik mereka.

Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menghentikan laju kendaraan para pelaku di Jalan Raya Proklamasi, Karawang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-5952-FHG yang diketahui milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah celurit, STNK asli, serta dua jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau perampasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tindak kriminal.

14/09/2025

Polisi opo?

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, 16 Pelaku DitangkapBekasi – Unit Reskrim Polsek C...
11/09/2025

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, 16 Pelaku Ditangkap

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, Kasi Humas AKP Aliyani, Plt. Kepala Dinas DPPPA Kabupaten Bekasi Hj. Titin Fatimah, serta psikolog, menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Timur, Kamis (11/9/2025).

Kasus bermula dari provokasi salah satu pelaku berinisial MY (25) melalui media sosial yang menantang kelompok lawan dari Desa Pesanggrahan, Kedungwaringin. Aksi tersebut memicu sejumlah remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.

Namun, korban MY (23) yang merupakan anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi, bersama tiga rekannya, melintas di lokasi. Melihat ada pelaku membawa celurit, korban mencoba mengamankan, namun justru diserang beramai-ramai. Kelompok pelaku mengira korban adalah bagian dari lawan mereka.

Akibatnya, korban dikeroyok dan dua unit sepeda motor miliknya dirusak dengan lemparan batu dan sabetan senjata tajam. Peristiwa ini sempat direkam dan viral di media sosial Instagram.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bergerak cepat. Dalam kurun waktu 24 jam, pada Senin (8/9) hingga Selasa (9/9) dini hari, polisi berhasil meringkus 16 pelaku di kediaman masing-masing.

Dewasa (6 orang): PY (23), RM (21), M (18), HA (20), MY (25), MR (19). Anak Berhadapan dengan Hukum (10 orang): NRA (16), MAK (15), FDA (17), E (16), MF (17), BS (14), AP (17), MR (15), SS (15), MAA (17).

Barang Bukti yang Diamankan 2 unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha RX King). 2 bilah celurit dan 1 buah corbek. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Kerugian Korban 1 unit sepeda motor Yamaha RX King Nopol B-6635-FO, tahun 1997, warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda PCX Nopol B-5197-FMU, tahun 2023, warna hitam.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat melibatkan banyak pelaku, termasuk anak di bawah umur.

“Kami telah mengamankan 16 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor. Semua akan diproses hukum secara tegas. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih peduli mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas untuk mencegah aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

07/09/2025

Agak laen nih yang satu ini

01/09/2025

Harus damai

Address

Jalan Gatot Subroto Karang Asih Cikarang Utara Kabupaten Bekasi
Cikarang
17630

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Warta Presisi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share