12/08/2026
Pekerja tidak wajib ikut serikat pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, keikutsertaan dalam serikat adalah hak setiap pekerja, bukan sebuah kewajiban. Kebebasan Pekerja untuk memilih bergabung keserikat maupun tifak bergabung, bukan suatu paksaan.