14/10/2025
Sepasang suami istri di Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap warga usai nekat mencuri sepeda motor milik jamaah yang tengah melaksanakan salat Subuh di sebuah musala di Kampung Ujung Harapan, RT 04 RW 04, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/10/2025) pagi.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, aksi keduanya dilakukan dengan modus membawa anak mereka yang masih berusia empat tahun, berkeliling mencari sepeda motor incarannya.
“Pelaku merupakan pasangan suami istri, masing-masing N (34 tahun) dan U (20 tahun). Keduanya beraksi dengan modus berkeliling sambil berboncengan membawa anak mereka. Sang suami turun untuk mencuri sepeda motor yang terparkir, sementara istrinya menunggu di motor bersama anaknya,” ujar Kompol Wito dalam konfrensi pers di Polsek Babelan, Selasa (14/10/2025).
Menurut Wito, pelaku berhasil membuka kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Namun aksi mereka dipergoki warga saat hendak kabur. Warga langsung mengamankan keduanya dan menghubungi Polsek Babelan.
“Petugas kemudian datang ke lokasi dan melakukan penangkapan serta pengembangan kasus,” lanjutnya.
Lebih lanjut Wito menyebut dari tangan pelaku, pihaknya menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, salah satunya berwarna hitam dengan nomor polisi B 3377 FFM, serta satu set kunci letter T yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan terkuak bahwa pasangan ini bukan kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Dari keterangan yang kami dapat, aksi mereka sudah dilakukan beberapa kali, bahkan di wilayah luar Babelan,” ungkapnya.
Kompol Wito menambahkan, pasangan ini diketahui memiliki empat anak berusia 1, 3, 4, dan 9 tahun. Karena alasan kemanusiaan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan sang istri, mengingat ia masih harus merawat anak yang berusia satu tahun dan sedang sakit. Penangguhan penahanan tersebut dijamin oleh pihak keluarga serta RT dan RW setempat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.