07/05/2026
Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah. Saat tanah itu hendak diberikan kepada orang lain, maka kepemilikannya perlu dialihkan secara resmi dengan cara balik nama sertifikat tanah.
Proses ini mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dari pemilik lama kepada yang baru. Dengan demikian, pemilik punya kekuatan hukum atas tanah tersebut.
Nah, bagi yang mendapatkan tanah dari orang lain, baik karena pembelian, hibah, maupun waris, sebaiknya segera balik nama sertifikat tanah. Berikut ini tata cara balik nama sertifikat tanah.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah cara balik nama sertifikat tanah, dikutip dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung.
1. Siapkan Dokumen
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini untuk balik nama sertifikat tanah.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Sertifikat asli
Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
Fotokopi KTP dan para pihak.
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).