11/06/2026
Jadi gini lurr. Masyarakat Kabupaten Cilacap yang kehilangan sertifikat tanah tidak perlu panik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap memastikan, hak kepemilikan tanah tetap diakui dan sertifikat yang hilang bisa diurus penggantiannya.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto mengatakan, pemilik tanah yang kehilangan sertifikat cukup mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu syarat utama adalah membuat laporan kehilangan dan melampirkannya saat mengajukan permohonan. Pemohon juga harus menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan KK, serta dokumen pendukung lainnya jika ada.
"Setelah berkas lengkap dan didaftarkan, pemohon akan diminta mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan," katanya, Selasa (9/6/2026).
Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan, sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang dijadikan jaminan atau dalam sengketa.
Selain itu, kehilangan sertifikat juga harus diumumkan melalui media cetak lokal atau siaran radio.
"Jika dalam masa pengumuman tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat pengganti dapat diterbitkan," tegasnya.
Andri menjelaskan, sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
Bahkan jika sertifikat yang hilang masih berbentuk lama atau analog, sertifikat penggantinya akan diterbitkan dalam bentuk elektronik.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau sertifikat hilang, bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk mengurus penggantinya," pungkas Andri.
Sumber : Radar Banyumas