20/07/2026
Jakarta – Dewan Pers menyayangkan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Insiden tersebut terjadi seusai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri.
Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" Pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan publik dan mendapat perhatian Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan sikap yang disampaikan Senin (20/7/2026), menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
Dewan Pers menilai ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ucapan yang bernada merendahkan.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses memperoleh informasi yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat atas informasi, mendorong supremasi hukum dan demokrasi, melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga mengimbau insan pers untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pada Senin (20/7/2026). Ia mengaku ucapannya dipengaruhi emosi karena merasa menerima pertanyaan yang berulang dari wartawan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan wartawan demi menciptakan iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan saling menghormati.