12/07/2026
HARIAN7.COM - Tim Penasihat Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, menyampaikan bahwa berkas perkara kliennya telah resmi dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Jumat, (10/07/2026). Juru Bicara Tim Penasihat Hukum, Advokat Kamto, S.H., M.H menjelaskan, bahwa proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam proses pelimpahan tersebut, Sadmoko Danardono didampingi langsung oleh Ketua Tim penasihat hukum, Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, dan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Sadmoko Danardono pada setiap tahapan berikutnya, termasuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kamto.
Kamto menegaskan, bahwa tim penasihat hukum akan menjalankan fungsi pembelaan secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, hak atas peradilan yang adil (fair trial), serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Klien kami telah siap menghadapi proses persidangan dan akan mengungkap fakta yang sebenar-benarnya. Klien kami ingin seluruh persoalannya menjadi terang dan tuntas di dunia, tanpa meninggalkan beban moral maupun dosa di akhirat, sebagaimana prinsip qulil haqqa walau kāna murran (katakanlah yang benar meskipun pahit, red)," tambahnya.
Kamto mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang akan berlangsung. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang diajukan. "Kami berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara objektif, independen, dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi terwujudnya keadilan,
'source: harian7.com