24/07/2025
Vonis Ringan Bos Skincare Berbahaya Mira Hayati dan Agus Salim Hanya 10 Bulan Penjara, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Gaji hakim naik, tapi keadilan terasa semakin jauh dengan vonis ringan untuk Mira Hayati dan Agus Salim, bos skincare berbahan berbahaya yang membahayakan konsumen. Keduanya hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan ancaman subsider dua bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen karena mengedarkan produk tanpa uji keamanan dan izin, namun meringankan hukuman karena sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis ini menuai kritik warganet yang mempertanyakan apakah hukum benar-benar melindungi rakyat atau hanya jadi alat yang bisa diremehkan.