03/09/2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pem3rintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak untuk masyarakat kecil di tahun 2026. Pernyataan ini muncul dalam Rapat DPD RI secara virtual, di tengah ambisi pemerintah menaikkan target pendapatan negara hingga hampir 10 persen dan menjadikannya sebesar Rp 3.147,7 triliun. Meski target begitu tinggi, kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat bawah tarif pajak bagi UMKM tetap rendah dan perlakuan ringan terhadap wajib pajak tidak mampu, sementara penegakan pajak diarahkan pada pihak yang memiliki kemampuan membayar.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa fokus pemerintah adalah memperkuat kepatuhan pajak, bukan menambah beban baru. UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Bagi yang omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen—masih jauh lebih rendah dibandingkan tarif reguler PPh Badan sebesar 22 persen. Selain itu, sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan bebas pajak, begitu p**a wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta. Kearifan ini disebut sebagai wujud prinsip gotong royong yang mampu memberi lebih, yang belum mampu perlahan dilindungi.
Untuk mencapai target penerimaan tinggi tanpa menambah pajak baru, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan Coretax, memperluas sinergi pertukaran data antar lembaga, serta memperkuat pengawasan digital agar transaksi online juga terpantau. Ia menekankan bahwa digitalisasi dan konsistensi pengawasan intelijen pajak adalah kunci untuk menutup celah pajak dari ekonomi bayangan dan sektor informal.