29/12/2025
HUKUM KULIT BANGKAI
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, baik binatang tersebut biasa dimakan maupun yang tidak boleh dimakan.
Binatang yang boleh dimakan, seperti kambing, unta, sapi, atau unggas seperti ayam. Jika mati tanpa disembelih secara syar’i, maka disebut bangkai.
Binatang yang tidak boleh disembelih, seperti keledai, anjing, babi, atau kucing. Jika mati, maka ia juga menjadi bangkai.
Bangkai memiliki beberapa anggota tubuh:
• Daging dan Jeroan: Anggota ini jelas haram dimakan dan tidak dapat disucikan.
• Kulit: Bagian ini juga tidak boleh dimakan karena merupakan bagian dari bangkai dan najis. Namun, yang membedakan adalah kulit ini bisa disucikan. Inilah yang menjadi pembahasan penulis, bahwa kulit bangkai dapat menjadi suci dengan proses dibagh.
Dibagh adalah proses penyamakan kulit, yaitu proses yang membersihkan kulit dari bagian-bagian yang dapat membuatnya busuk. Ini mencakup pembersihan sisa daging yang menempel, lemak, dan semacamnya. Setelah dibersihkan, kulit bangkai tersebut diolah lebih lanjut dengan berbagai bahan penyamakan, biasanya berupa dedaunan atau tumbuh-tumbuhan yang dikenal oleh para ahli penyamakan yang biasanya memiliki sifat pedas.
Proses ini dilakukan sedemikian rupa hingga kulit menjadi lembut. Jika kulit yang telah diproses kemudian direndam dalam air, ia tidak akan membusuk.
Proses penyamakan dianggap berhasil jika memenuhi tiga kriteria:
• Dibersihkan dari bagian-bagian yang membuatnya busuk (daging atau lemak).
• Kulitnya menjadi lembut setelah diproses dengan bahan penyamakan.
• Jika direndam, kulit tersebut tidak membusuk.
Apabila kulit bangkai sudah disamak (melalui proses dibagh), maka ia menjadi suci. Suci di sini berarti boleh dipakai untuk alas shalat, untuk duduk, dan jika disentuh, tangan tidak menjadi najis lagi. Namun, proses ini tidak menjadikannya halal atau boleh dimakan. Ia hanya menjadikannya suci, sehingga boleh dimanfaatkan untuk kegunaan yang tidak berhubungan dengan makanan.
Adapun jika kulitnya berasal dari binatang yang disembelih secara syar’i, maka kulit tersebut sudah suci. Ia tidak najis dan tidak membutuhkan proses penyamakan (dibagh) untuk menjadi suci. Jadi, yang membutuhkan proses dibagh agar menjadi suci adalah kulit dari bangkai.
Simak selengkapnya:
Memanfaatkan Kulit Bangkai merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 18 Jumadil Akhir 1447 H/ 9 Desember 2025 M. Kajian Tentang Memanfaatkan Kulit Bangkai Penulis Rahimahullah...