09/05/2026
INFOCIMAHI, CIMAHI - Sebanyak 72 kasus narkoba selama April-Mei 2026 dengan total 80 tersangka, termasuk dua residivis berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah, mengatakan empat kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut di antaranya dua home industry tembakau sintetis, seorang satpam hotel yang mengedarkan narkoba, serta peredaran sabu di Lembang.
“Selama April hingga Mei ini masih didominasi kasus sabu. Ada empat kasus menonjol, di antaranya dua home industry tembakau sintetis dan seorang satpam hotel yang aktif mengedarkan narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 458,77 gram, g***a 236,06 gram, tembakau sintetis sekitar 1.401,19 gram, cairan sintetis 266 ml, bibit sintetis 5,57 gram, psikotropika 356 butir, ekstasi 5 butir, serta 3.860 butir obat keras tertentu (OKT).
Salah satu kasus menonjol melibatkan FM (19), satpam hotel yang mengedarkan tembakau sintetis dengan sistem tempel hingga COD langsung di pos jaga tempatnya bekerja.
“COD dilakukan langsung di pos satpam hotel tempat dia bekerja. Jadi pembeli datang langsung ke lokasi,” jelas Niko.
Kasus lainnya yakni home industry tembakau sintetis di Bandung Kulon yang dijalankan RMA (19). Polisi menyebut pelaku belajar meracik sendiri cairan narkotika hingga menjadi tembakau sintetis siap edar.
“Dia belajar meracik sendiri, mulai dari cairan hingga dicampur dengan tembakau murni lalu dipaketkan untuk dijual,” ungkap Niko.
Selain itu, polisi mengungkap peredaran sabu oleh TOH (37) di Lembang dengan modus disembunyikan di dalam tumpukan beras, serta home industry tembakau sintetis di Cibogo, Lembang, yang dijalankan DD (21) dan RAM (22) dengan kemasan bermerek “Sweet Time”.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga seumur hidup.