07/05/2024
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 mengatur penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon. Penataan PKL adalah upaya pemerintah daerah untuk menetapkan, memindahkan, menertibkan, dan menghapus lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
Peraturan BPK
PERDA Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016 - Peraturan BPK
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Cirebon dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kelembagaan 5. Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL 6. Penataan PKL 7. Pemberdayaan PKL 8. Pendanaan 9. Kemitraan dengan Dunia Usaha 10. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban 11. Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana.
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan ...
PKL adalah pedagang yang berjualan di pinggir-pinggir jalan, emperan-emperan toko, di halaman bangunan pasar, lapangan-lapangan terbuka, dan tempat-tempat lain yang sifatnya sementara, dan belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Pada umumnya, PKL mempunyai modal kecil dan tidak mempunyai usaha menetap.
Ini hanya untuk tujuan informasi.