FKPKL

FKPKL Dari jalanan untuk masa depan!

23/04/2025
Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKL) kota cirebon adalah sebuah serikat yang beranggotakan pedagang kaki lima (PKL). PKL ad...
07/11/2024

Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKL) kota cirebon adalah sebuah serikat yang beranggotakan pedagang kaki lima (PKL). PKL adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan komersial di atas trotoar, yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki. PKL dapat menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, prasarana, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan, dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta, baik yang bersifat sementara maupun permanen.
PKL adalah salah satu usaha dalam perdagangan dan salah satu wujud informal. PKL dapat memberikan skala pelayanan ekonomi yang cepat dan mudah, dan konsumen mempunyai kesan bahwa barang yang didagangkan umumnya lebih murah dari pada pasar-pasar swalayan atau pasar-pasar modern.
Serikat Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Cirebon adalah salah satu usaha informal dalam perdagangan. PKL adalah orang-orang dengan modal relatif sedikit yang berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang jasa untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat. PKL melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti terotoar, pinggir-pinggir jalan umum, dan lain sebagainya.
Ini hanya untuk tujuan informasi!
Serikat Pedagang Kaki Lima - SPKL

18/10/2024

Berikut modal yang dibutuhkan untuk membuka gerai Alfamart sendiri.

13/05/2024
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 mengatur penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cir...
07/05/2024

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 mengatur penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon. Penataan PKL adalah upaya pemerintah daerah untuk menetapkan, memindahkan, menertibkan, dan menghapus lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.

Peraturan BPK
PERDA Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016 - Peraturan BPK
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Cirebon dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kelembagaan 5. Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL 6. Penataan PKL 7. Pemberdayaan PKL 8. Pendanaan 9. Kemitraan dengan Dunia Usaha 10. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban 11. Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana.

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan ...
PKL adalah pedagang yang berjualan di pinggir-pinggir jalan, emperan-emperan toko, di halaman bangunan pasar, lapangan-lapangan terbuka, dan tempat-tempat lain yang sifatnya sementara, dan belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Pada umumnya, PKL mempunyai modal kecil dan tidak mempunyai usaha menetap.
Ini hanya untuk tujuan informasi.

Serikat Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Cirebon adalah salah satu usaha informal dalam perdagangan. PKL adalah orang-orang...
27/04/2024

Serikat Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Cirebon adalah salah satu usaha informal dalam perdagangan. PKL adalah orang-orang dengan modal relatif sedikit yang berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang jasa untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat. PKL melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti terotoar, pinggir-pinggir jalan umum, dan lain sebagainya.
Ini hanya untuk tujuan informasi.

mendukung sikap tegas satpol pp kota cirebon dan sat linmas kota cirebon untuk menertibkan pedagang dan parkir liar yg m...
11/03/2024

mendukung sikap tegas satpol pp kota cirebon dan sat linmas kota cirebon untuk menertibkan pedagang dan parkir liar yg melangar ketertiban umum kawasan tertib lalu lintas ,

11/03/2024

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Arifin Faiz, Asmawi Prasasti, Rockheli Street Fotografi, Wmk Malk

Address

Cirebon
45124

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FKPKL posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share