29/11/2025
Dasar Hukum & Usulan Penyusunan Blue Print Jangka Panjang Penataan PKL Kota Cirebon
Sudah saatnya Pemerintah Kota Cirebon bersama seluruh pihak terkait merumuskan blue print jangka panjang untuk penataan dan penempatan resmi Pedagang Kaki Lima (PKL). Tanpa kerangka besar yang bersifat tetap dan berkesinambungan, nasib PKL selalu berubah-ubah mengikuti pergantian pimpinan daerah. Kebijakan yang berubah setiap periode telah menjadikan PKL sebagai kelompok yang paling dirugikan.
Padahal, dasar hukum untuk penataan PKL secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan sudah sangat jelas. Dokumen ini merangkum pasal-pasal penting dari:
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2014 sebagai aturan teknis pelaksana
Dengan dasar hukum ini, sangat memungkinkan dibuat blue print resmi 10–20 tahun ke depan sehingga penataan PKL tidak lagi bergantung kepada siapa kepala daerahnya, tetapi berbasis regulasi yang tetap.
1. PERDA KOTA CIREBON NO. 2 TAHUN 2016
Pasal 3 – Tujuan Penataan PKL
Menata PKL agar tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Meningkatkan daya dukung kawasan kota.
Memberikan kepastian lokasi berjualan yang legal bagi PKL.
Pasal 5 – Penetapan Lokasi PKL
Pemerintah Kota menetapkan lokasi resmi PKL.
Lokasi dapat berupa kawasan khusus, shelter/los, gedung, atau area tertentu yang ditetapkan pemkot.
Pasal 6 – Fasilitas Penunjang
Pemkot wajib menyediakan fasilitas seperti lokasi berjualan, air bersih, MCK, listrik, dan kebersihan.
Ini menjadi landasan berdirinya Shelter Kulineria atau lokasi resmi lainnya.
Pasal 10 – Pemberdayaan PKL
Pemerintah melakukan pelatihan, pembinaan, dan pendataan usaha.
PKL yang menempati shelter harus terdaftar secara resmi.
Pasal 12 – Larangan & Pembatasan
PKL dilarang berjualan di zona terlarang.
Pemkot dapat melakukan penertiban bila PKL tidak menempati lokasi yang telah disediakan.
Pasal 18 – Kerjasama & Pengelolaan
Pemerintah dapat menunjuk dinas atau pihak tertentu untuk mengelola shelter.
Meliputi pengaturan kios, retribusi, pemeliharaan, dan ketertiban.
Pasal 24 – Sanksi Administratif
Teguran → pembinaan → penertiban.
Dikenakan kepada pedagang yang melanggar atau menempati area terlarang.
2. PERWALI KOTA CIREBON NO. 27 TAHUN 2014
Pasal 2 – Ruang Lingkup Penataan
Mengatur teknis lokasi PKL, termasuk penempatan pada shelter permanen atau semi permanen.
Pasal 4 – Pendataan & Registrasi
PKL wajib didata dan memiliki identitas resmi.
Penempatan ke shelter harus berdasarkan data legal.
Pasal 6 – Mekanisme Penempatan PKL
Penempatan harus mengikuti skema prioritas yang jelas, terbuka, dan berbasis data.
KESIMPULAN & AJAKAN
Dengan dasar hukum yang sudah lengkap ini, pemerintah daerah seharusnya dapat segera menyusun:
“Blue Print Penataan PKL Kota Cirebon Jangka Panjang”
Yang berisi:
Peta lokasi resmi PKL 10–20 tahun ke depan
Standar fasilitas dan desain shelter
Mekanisme penempatan yang adil
Sistem pengelolaan yang konsisten
Aturan tegas namun melindungi hak pedagang
Dengan adanya blue print, maka perubahan kebijakan setiap pergantian kepala daerah tidak lagi merugikan PKL, karena semuanya sudah mengacu pada satu dokumen resmi, tetap, dan berkelanjutan.
https://FKPKL.com