08/08/2026
🔰𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐏𝐀 𝐁𝐏𝐃 𝐁𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐃𝐏𝐑 𝐃𝐄𝐒𝐀..?
"𝘒𝘦𝘣𝘦𝘣𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘩𝘪𝘥𝘶𝘱 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘬𝘢 𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘴𝘢𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘣𝘪𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘫𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘯𝘥𝘪𝘳𝘪𝘢𝘯."
— Montesquieu
Ada satu kekeliruan yang terus berulang dalam cara kita memandang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketika BPD mengkritik Kepala Desa, sebagian orang berkata, "Itulah DPR-nya desa."
Sebaliknya, ketika BPD memilih berdialog dan membangun kemitraan, muncul tudingan bahwa BPD telah kehilangan keberanian.
Padahal, kedua penilaian itu berangkat dari satu kesalahan yang sama: menyamakan BPD dengan DPR.
Bayangkan sebuah rumah yang dibangun untuk dihuni bersama.
Kepala Desa adalah orang yang mengelola rumah itu setiap hari. Ia membuka pintu, memperbaiki atap yang bocor, mengatur kebutuhan keluarga, dan memastikan rumah tetap layak ditempati.
Lalu, siapakah BPD?
BPD bukan tetangga yang datang mencari kesalahan. Ia bukan p**a penghuni yang ingin merebut kepemimpinan rumah.
BPD adalah ruang keluarga tempat seluruh penghuni duduk bersama, saling mendengar, saling mengingatkan, dan memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar untuk kepentingan seluruh keluarga.
Karena itu, jika harus menggunakan analogi yang lebih dekat dengan dunia organisasi, BPD lebih tepat disamakan dengan dewan pengawas atau dewan penasihat.
Mereka tidak menjalankan operasional harian.
Mereka juga tidak mengambil alih kepemimpinan.
Tetapi mereka memastikan organisasi tetap berjalan sesuai tujuan yang telah disepakati bersama.
Di sinilah letak perbedaannya dengan DPR.
DPR bekerja dalam sistem politik nasional yang mengenal partai politik, oposisi, koalisi, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.
Sementara BPD lahir dari semangat musyawarah desa, bukan dari kompetisi politik.
Sayangnya, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan gambaran yang berbeda.
Masih ada anggota BPD yang menganggap tugas utamanya adalah "mengalahkan" Kepala Desa.
Sebaliknya, masih ada Kepala Desa yang memandang setiap kritik BPD sebagai ancaman terhadap kewibawaannya.
Akibatnya, rapat desa berubah menjadi arena adu ego.
Musyawarah kehilangan makna.
Masyarakat hanya menjadi penonton.
Padahal yang dipertaruhkan bukan kemenangan salah satu lembaga, melainkan masa depan desa itu sendiri.
Kalau kita kembali kepada semangat regulasi, desain kelembagaan desa sebenarnya sudah sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak pernah menyebut BPD sebagai lembaga legislatif desa.
Negara justru menempatkan BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan tertentu melalui tiga tugas utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Pengaturan tersebut diperjelas lagi melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 memberikan peran yang lebih konkret kepada BPD sebagai penyelenggara Musyawarah Desa.
Artinya, BPD tidak dibentuk untuk menjadi "parlemen kecil" yang selalu berhadapan dengan Kepala Desa.
Negara justru menghendaki BPD menjadi penjaga demokrasi desa melalui musyawarah, partisipasi, dan pengawasan yang konstruktif.
Jika dilihat dari praktiknya, tugas BPD bahkan dimulai jauh sebelum Musyawarah Desa berlangsung.
BPD memastikan masyarakat memetakan kebutuhan desanya secara partisipatif.
BPD mengajak warga mengevaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
Ketika Musyawarah Desa dilaksanakan, BPD memimpin forum agar setiap kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk berbicara.
Setelah musyawarah selesai, tugas itu belum berakhir.
BPD masih harus memastikan bahwa seluruh prioritas yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan ke dalam RKP Desa, APB Desa, dan pelaksanaan pembangunan.
Dengan kata lain, BPD menjaga demokrasi desa sebelum, saat, dan sesudah musyawarah berlangsung.
Gagasan seperti ini sebenarnya telah lama dipikirkan oleh para filsuf politik.
Aristoteles mengajarkan bahwa tujuan pemerintahan adalah mewujudkan bonum commune, kebaikan bersama.
Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan harus diawasi agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Namun pengawasan bukan berarti permusuhan.
Alexis de Tocqueville melihat demokrasi lokal sebagai sekolah pertama tempat masyarakat belajar bekerja sama.
Sementara B**g Hatta percaya bahwa musyawarah adalah jalan untuk menemukan kebijaksanaan, bukan memenangkan perdebatan.
Semua pemikiran itu bertemu dalam satu titik: demokrasi tidak tumbuh dari pertarungan tanpa akhir, tetapi dari keseimbangan antara kekuasaan dan pengawasan.
Yang justru patut dikritik hari ini bukanlah keberadaan BPD, melainkan cara kita memahaminya.
Kita terlalu sering membawa logika politik nasional ke dalam kehidupan desa.
Seolah-olah setiap kritik harus dibalas dengan perlawanan.
Seolah-olah setiap perbedaan pendapat pasti melahirkan kubu.
Padahal desa memiliki tradisi yang jauh lebih tua daripada politik elektoral.
Tradisi itu bernama musyawarah.
Karena itu, yang perlu diperkuat bukan semangat untuk saling mengalahkan.
Yang perlu dibangun adalah budaya saling mengingatkan.
BPD harus mengawasi secara objektif, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Desa harus membuka ruang kritik sebagai bagian dari tata kelola yang sehat.
Pemerintah daerah, pendamping desa, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus memperkuat literasi tentang kedudukan BPD agar konflik yang lahir dari salah tafsir tidak terus berulang.
Pada akhirnya, BPD bukan DPR Desa karena desa bukan miniatur panggung politik nasional.
Desa adalah ruang hidup bersama.
Di sana, demokrasi tidak diukur dari siapa yang paling keras berbicara, tetapi dari siapa yang paling tulus mendengar.
Sebab desa yang kuat bukanlah desa yang dipenuhi pertarungan antarlembaga.
Melainkan desa yang mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan, pengawasan, dan kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan tetap terpelihara, hukum tidak lagi sekadar menjadi kump**an pasal, melainkan berubah menjadi jembatan yang menghubungkan kekuasaan dengan kemaslahatan seluruh warga desa.
✍️ Rano Sanjaya Abdusama
Village & Cooperative Development Specialist
𝘛𝘳𝘢𝘪𝘯𝘦𝘳 – 𝘗𝘦𝘯𝘶𝘭𝘪𝘴 - 𝘊𝘰𝘮𝘮𝘶𝘯𝘪𝘵𝘺 𝘌𝘮𝘱𝘰𝘸𝘦𝘳𝘮𝘦𝘯𝘵 𝘍𝘢𝘤𝘪𝘭𝘪𝘵𝘢𝘵𝘰𝘳
berat