25/12/2025
Pemerintah diminta untuk kembali mengingat dan mengevaluasi pengalaman kebocoran data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2026.
Peringatan tersebut disampaikan pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sebagai respons atas rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menjadikan teknologi pengenalan wajah sebagai mekanisme utama dalam proses verifikasi pelanggan kartu SIM.
Menurut Alfons, kebijakan yang menyangkut pengumpulan dan pemrosesan data biometrik harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi, mengingat dampaknya bersifat jangka panjang dan berisiko besar apabila sistem pengamanan tidak matang.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Yugo, yang menilai kebijakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah berpotensi memberatkan masyarakat kecil. Ia mengaku bukan menolak aturan pemerintah, namun keterbatasan perangkat yang dimilikinya membuat proses verifikasi wajah menjadi sulit dilakukan.
“Jujur saya merasa kebijakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah ini memberatkan, karena alat komunikasi yang saya miliki masih sangat terbatas. Ponsel saya tidak mendukung kamera dengan kualitas yang dibutuhkan, bahkan sering bermasalah saat membuka aplikasi. Bukan karena saya tidak mau mengikuti aturan, tapi memang fasilitasnya belum memadai. Seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih menggunakan perangkat sederhana, agar kebijakan ini tidak justru menyulitkan dan membuat kami terpinggirkan secara digital,” ujar Yugo.