19/09/2025
CIAYUMAJAKUNING.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat tingginya angka pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Dari 1.235 pengaduan yang diterima, mayoritas terkait dengan praktik fintech ilegal serta permasalahan di sektor perbankan.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat diterima melalui berbagai kanal, mulai dari walk-in sebanyak 955 laporan, via telepon 91 laporan, hingga aplikasi perlindungan konsumen sebanyak 189 laporan.
โSebagian besar pengaduan datang dari sektor fintech sebanyak 396 kasus, disusul perbankan umum 368 kasus, perusahaan pembiayaan 139 kasus, entitas ilegal 55 kasus, dan sisanya 178 kasus dari sektor lain,โ ungkap Agus kepada media, Jumat (19/9/2025).
Dari jumlah pengaduan tersebut, beberapa permasalah utama banyak dikeluhkan masyarakat. Agus menyebutkan, 315 kasus mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kemidian 208 keluhan terkait kasus penipuan atau scaming.
Keluhan lain yakni permintaan informasi jasa keuangan sebanyak 182 laporan, permintaan keringanan sebanyak 65 kasus. Serta keluhan mengenai penyalahgunaan data pribadi sebanyak 63 kasus.
"Penyalahgunaan data itu yang kerap digunakan oleh aplikasi pinjol ilegal. Kalau SLIK terutama terkait pinjaman yang sudah lunas namun belum ter-update, hingga masyarakat yang merasa tidak pernah memiliki pinjaman tetapi tercatat di SLIK," ujarnya.
Agus menambahkan, fenomena pinjol ilegal dan judi online telah menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp105 triliun. Sepanjang tahun 2025, OJK Cirebon juga menerima 7.299 permintaan SLIK.
Rata-rata 50 hingga 60 permintaan per hari. Menariknya, penggunaan SLIK kini tidak hanya untuk pengajuan kredit, tetapi juga menjadi syarat dalam proses rekrutmen kerja maupun perpanjangan kontrak.
โMaraknya pinjol ilegal dan judi online membuat banyak perusahaan menjadikan SLIK sebagai acuan untuk mengetahui kondisi keuangan calon pegawai. Ini penting untuk menjaga kredibilitas dan tanggung jawab calon karyawan,โ jelas Agus.
Selain pengawasan perlindungan konsumen, OJK juga berupaya memperkuat peran UMKM melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM.