08/01/2022
Pelaksanaan vaksin peruntukan anak usia 6-11 Tahun, saat sedang di geber oleh pemerintah dalam percepatan penanganan wabah virus Covid 19 dan guna untuk menangkal menyebarnya virus varian baru OMICRON di negara ini.
Tetapi Sangat di sayangkan upaya upaya yang di maksudkan untuk percepatan tetapi lain dengan yang terjadi di Desa Tani Mulya, Kec Bandung Barat, Sabtu 08 Januari 2022.
Tersebar luas di media sosial dan grup what's up, Vidio yang berdurasi 10 dan 15 detik yang menggambarkan situasi di tempat dimana akan dilaksanakan vaksinasi anak usia 6 - 11 THN, dalam Vidio tersebut tampak ribuan orang siswa dan orang tua yang mengantar berkerumun.
Dalam Vidio lain ada juga warga atau orang tua murid yang memang protes dengan semeraut penataan jadwal pelaksanaan vaksin hingga menimbulkan kerumun dan ada salah orang anak karena tidak kuat berdesak desakan jatuh pingsan " Upami sepertos kieu sanes Bade ngalandongan atanapi vaksin kangge pencegah Malih NU Aya bakal nimbulkeun panyawat NU Aya, Malih tadi dugi ka Aya NU pingsan bapak bapak siswa Oge tadi ngarambeuk " kurang lebih seperti dalam bahasa Sunda yang di sampaikannya dlm Vidio tersebut.
Sementara tersebar juga jadwal dan nama Sekolah Dasar (SD) dan Madrasyah Ibtudaiyah (MI) Yang akan di vaksin yang berada di Desa Tani mulya kurang lebih sekitar 1 120 siswa dari SD MI yang sama sama memiliki jadwal tertanggal 8 Januari 2022 untuk Vaksin bertempat di Kantor Desa Tanimulya, yang pedahal jelas jelas dalam Imendagri kekarantinaan ada aturan yang tetap harus di patuhi, adanya pengurangan kapasitas sampai 50 % dalam pelaksanaan acara yang melibatkan masa banyak, tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
Terlepas dari luar prosedur pelaksanaan vaksin tersebut, tetap saja telah terjadi pelanggaran apalagi penyelenggara merupakan intansi intansi dan pemerintahan yang seharus tidak boleh abai sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran, yang pedahal imbauan itu selalu di sosialisasikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian sering malah berulang ulang, seperti yang saya kutip dari berita media yang cukup ternama Diman medgri menerangkan tentang PPKM dan aturan serta sangsinya
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan sanksi pidana yang digunakan Kemendagri bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut. “Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular.