07/09/2022
BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, hingga SKCK belum berlaku hingga saat ini. Polri masih harus mengubah beberapa regulasi sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (5/9/2022)
Endra mengatakan aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.
Endra menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari BPKB hingga STNK.
"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat yang
masih menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk segera melunasi. Jika tidak, maka mereka terancam tidak bisa mengurus dokumen layanan publik.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, polemik terkait aturan ini yang terjadi di masyarakat bukan pada persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta JKN. Namun peserta yang masih belum membayar iurannya takut tidak bisa melakukan layanan publik.
"Ini menurut saya sejumlah masyarakat khawatir bukan masalah mau mengurus BPJS tersebut, tapi mungkin ada sebagian menunggak," ujarnya.
Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk bisa melunasi iuran yang selama ini dibayarkan. Sebab, itu untuk kebaikan diri sendiri juga agar bisa menggunakan layanan JKN BPJS Kesehatan.
Source: CNN Indonesia