Tribun Jogja Update

Tribun Jogja Update Group of Kompas Gramedia Regional Newspaper SUBCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUN JOGJA VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=yXuV2C4Q0IY

02/09/2026

Talk Show Podium Tribun Jogja, bicara strategi, perjuangan, dan semangat pantang menyerah di panggung olahraga! 🏆🔥

Lewat Talk Show Podium Tribun Jogja, mengupas perjalanan para atlet, pelatih, hingga pegiat olahraga. Dari keringat di lapangan sampai cerita di balik piala, semua tersaji di sini.

Tema episode kali ini adalah Bedah Peluang PSS Sleman dan
PSIM Yogyakarta di Laga Pembuka

Produser : Yudha Kristiawan
Host : Prisca Ruri
Narasumber : B**g Mur & B**g Toni
Technical Director : Hamim Thohari
Kamerawan : MG





Sidang lanjutan perkara Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/8/2026). Jaksa ...
31/08/2026

Sidang lanjutan perkara Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/8/2026). Jaksa menghadirkan sembilan saksi, seluruhnya orangtua anak korban.

Persidangan dimulai pukul 11.16 di ruang utama PN Yogyakarta dengan kehadiran terdakwa Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti, Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari, serta para pengasuh.

Dalam pemeriksaan, saksi WM mengungkapkan pembayaran SPP bulanan dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Diyah Kusumastuti. Namun, beberapa kali orangtua diarahkan untuk mentransfer ke rekening atas nama Filda dan Wong Nga Liem.

“Saya transfer ke Bu Diyah, tapi sesekali ke Filda dan Wong Nga Liem,” ujar saksi.

Informasi yang beredar menyebut Filda dan Wong Nga Liem merupakan anak dari Diyah Kusumastuti. Filda menjabat sebagai bendahara yayasan, sementara Wong Nga Liem sebagai sekretaris.

Keduanya telah dipanggil polisi sebagai saksi terlapor dalam proses penyidikan, meski hasil pemeriksaan terbaru belum diumumkan. Jaksa juga menanyakan soal perizinan Daycare, namun seluruh saksi mengaku tidak mengetahui detailnya.

Para orangtua korban hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada saksi yang menjalani pemeriksaan. (Hda/iwe)

Fenomena perubahan desil penarik becak motor (betor) Timbul, warga Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, kembali menjadi sor...
30/08/2026

Fenomena perubahan desil penarik becak motor (betor) Timbul, warga Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat viral karena naik drastis dari desil 1 ke desil 9, kini desilnya dikabarkan turun lagi ke level 1–5. Namun, data antara pusat dan daerah masih belum sinkron.

Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, membenarkan informasi dari BPS Kulon Progo bahwa desil Timbul sudah turun ke 1–5. Ia juga mengutip pernyataan Kepala BPS Pusat, Amalia Adininggar Widyasanti, yang menyebut Timbul kini berada di desil 3, saat dihubungi pada Minggu (30/08/2026) di Kulon Progo.

Namun, data berbeda justru muncul dari DTSEN, yang masih menempatkan Timbul di desil 9. Ernawati menjelaskan, pemadanan data antara Kemensos dan BPS membutuhkan waktu hingga tiga bulan sekali.

Meski begitu, Ernawati memastikan Timbul sudah bisa kembali mengakses bantuan pemerintah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anaknya. Ia berharap fenomena ini menjadi pembelajaran agar ada sinergi lebih intens antara Kemensos, Dinsos, BPS, dan kalurahan.

Lurah Ngentakrejo, Sumardi, mengaku bingung karena saat dikonfirmasi Sabtu (29/8/2026), desil Timbul masih tercatat di level 6–10. Sementara Timbul sendiri mengaku kebingungan karena di situs DTSEN BPS ia masuk desil 1–5, tetapi di situs Cek Bansos masih tercatat desil 6–10. (alx/iwe)

29/08/2026

Cek Sound! Program talkshow musik Tribun Jogja, yang mengupas nada, karya, hingga cerita terdalam di balik proses kreatif para musisinya.

Saatnya, Kupas Nada Buka Cerita!

Di episode kali ini, menghadirkan, Joggan Band, yang masih konsisten Nge-Funk

Produser : Yudha Kristiawan
Host : Prisca Ruri
Technical Director : Hamim Thohari
Kamerawan : MG







28/08/2026

Pustaka Sehat adalah program talkshow yang membahas berbagi hal yang berhubungan dengan kesehatan manusia.

Menghadirkan Narasumber yang kompeten di bidangnya.

Di episode kali ini, menghadirkan seorang pelatih kebugaran yang akan membahas soal latihan beban untuk usia 30 tahun ke atas.

Produser : Yudha Kristiawan
Host : Prisca Ruri
Technical Director : Hamim Thohari
Kamerawan: MG



27/08/2026

Program Talk Show Pojok Nak Nik : Ketika hobi melahirkan cerita unik! 🎙️✨
​Selamat menyaksikan obrolan seru tentang dunia hobi dan berbagai kisah menarik di baliknya.

Di episode kali ini menghadirkan Doll Lover. Hobi koleksi boneka kustom hingga fotografi boneka.

Produser : Yudha Kristiawan
Host : Prisca Ruri
Technical Director : Hamim Thohari
Kamerawan: MG





Integritas aparatur pemerintah kembali diuji di Gunungkidul. Tiga pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ker...
27/08/2026

Integritas aparatur pemerintah kembali diuji di Gunungkidul. Tiga pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) resmi dipecat setelah terbukti melakukan perselingkuhan, sebuah pelanggaran berat terhadap disiplin, etika, dan moral yang wajib dijunjung tinggi.

Kasus ini melibatkan dua pegawai paruh waktu di Dinas Kesehatan Gunungkidul serta seorang pegawai perempuan di Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menegaskan bahwa sanksi pemecatan dijatuhkan sesuai aturan. “Total ada 3 pegawai PPPK di lingkup pemkab yang dipecat,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Dua pegawai Dinas Kesehatan diberhentikan pada 6 April 2026 setelah ketahuan menjalin hubungan terlarang hingga menyebabkan kehamilan.

Sementara itu, pegawai perempuan di Dinas Pendidikan diberhentikan pada 6 Agustus 2026 karena menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Pemecatan dilakukan berdasarkan Pasal 3f Peraturan Pemerintah No.94/2021 serta Pasal 5 ayat 8f Perjanjian Kerja, yang mengatur sanksi atas pelanggaran berat. Sunawan menegaskan, keputusan ini sudah melalui pemeriksaan berjenjang sesuai prosedur.

“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” tambahnya.

Pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi aparatur lain agar tetap menjaga integritas, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi. (kompas/iwe)

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lurah nonaktif Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji, berlangsung d...
26/08/2026

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lurah nonaktif Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji, berlangsung di dua tempat sekaligus untuk dua perkara berbeda terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Rabu (26/8/2026).

Reno menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY terkait penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok.

Gugatan serupa juga dilayangkan untuk Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY yang menjadikannya tersangka penyalahgunaan TKD di Padukuhan Pringwulung.

Untuk kasus di Pringwulung, Pengadilan Negeri (PN) Yogya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Reno.

PN Yogya sekaligus menggugurkan status Reno sebagai tersangka penyalahgunaan TKD Pringwulung.

Sebaliknya, PN Sleman menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Reno dan memastikan penetapannya sebagai tersangka penyalahgunaan TKD Gandok sebagai hal yang sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ucap hakim tunggal Jayadi Husain, membacakan putusan di PN Sleman, Rabu.

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh penyidik Polda DIY telah melalui prosedur hukum yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, menerbitkan surat perintah penyidikan, mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta memeriksa saksi-saksi dan dokumen, sebelum penetapan tersangka.

Persoalan ada atau tidaknya alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka merupakan ranah praperadilan, sedangkan pembuktian materiil merupakan materi pokok perkara yang menjadi kewenangan hakim di persidangan pidana utama. (rif/hda/iwe)

Pemerintah bakal mengatur pembelian liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) atau gas melon berda...
26/08/2026

Pemerintah bakal mengatur pembelian liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) atau gas melon berdasarkan kelompok desil. Penetapannya akan mengacu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. Laode Sulaeman. mengatakan, pengaturan berdasarkan desil tidak hanya akan diterapkan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetapi juga elpiji subsidi.

"Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang elpiji. Bukan hanya yang BBM ya, elpiji juga," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, pemerintah saat ini terus mendorong konversi sekaligus melakukan penataan terhadap penerima subsidi agar tepat sasaran.

Pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis data untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Pemerintah juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero).

Pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dengan Menteri Keuangan terkait penataan subsidi energi.

"Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan," ucapnya.

Jika mengacu pada kebijakan BBM, rencana pembatasan pembelian Pertalite akan diberlakukan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. (kpc/iwe)

24/08/2026

Program RESONANSI Tribun Jogja menghadirkan ruang diskusi untuk mengupas dinamika isu terkini yang terjadi di sekitar, bukan hanya membahas dampaknya, namun juga menggali solusi nyata. Dari lembaran berita, bergema jadi solusi!

Produser : Yudha Kristiawan
Host : Prisca Ruri
Technical Director: Hamim Thohari
Kamerawan: MG



Address

L. Ringroad Barat No 11, Nusupan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta
55291

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tribun Jogja Update posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tribun Jogja Update:

Shortcuts

Share