
23/07/2025
Sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata menjadi markas perakitan HP ilegal dan aksesoris palsu. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyita 5.100 unit HP rakitan senilai Rp 12,08 miliar.
Selain itu, diamankan p**a 747 aksesoris palsu seperti casing dan charger senilai Rp 5,54 miliar. Dengan demikian, total nilai barang yang disita mencapai Rp 17,6 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan seluruh komponen seperti mesin, casing, charger, dan baterai, berasal dari Batam dan diduga merupakan barang rekondisi dan impor ilegal dari China. Aktivitas produksi pemalsuan merek ini disebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023.