27/08/2026
Pemko Pematangsiantar Rakor Bahas Tindak Lanjut Temuan PPATK terkait KPM Penerima Bansos Terindikasi Judol ..
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) terindikasi judi online (judol). Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (27/08/2026).
Sekda Junaedi Sitanggang mengatakan, berdasarkan laporan PPATK, ada 1.885 KPM di Kota Pematangsiantar terindikasi judol. Para KPM tersebut menerima bantuan dari berbagai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bansos lainnya.
"Kementerian Sosial meminta pemerintah daerah melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap data tersebut," sebut Junaedi.
"Untuk pemutakhiran data, dilakukan di kelurahan masing-masing, by name by address untuk pemutakhiran data," sambungnya.
Junaedi meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar memastikan alur proses verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Sehingga verifikasi bisa berlangsung transparan dan akuntabel.
Narasumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rudi Hartono mengatakan terhadap KPM yang terindikasi judol dan pekerjaan tidak layak, harus dilakukan klarifikasi. Misalnya, ada KPM lanjut usia (lansia) yang sesuai laporan PPATK terindikasi judol. Ternyata, anaknya yang berada di Kota Batam yang terlibat judol. Hal tersebut bisa diklarifikasi/sanggah.
Rudi juga menunjukkan rekapitulasi data KPM terindikasi judol dari setiap kecamatan di Kota Pematangsiantar. Kecamatan Siantar Barat 195, Siantar Marihat 185, Siantar Marimbun 108, Siantar Martoba 549, Siantar Selatan 122, Siantar Sitalasari 175, Siantar Timur 242, dan Siantar Utara 309.