Parluasan Post

Parluasan Post menjelajah fakta

18/09/2025

Komisi III DPRD Siantar Tolak Maxride

Rapat kerja dimana Komisi III DPRD Siantar mengkonfirmasi perihal kabar burung yang menyebut angkutan roda tiga a.k.a bemo Maxride telah beroperasi di Siantar.

Rapat ini berlangsung pada Rabu sore 16/9/2025.

Ada dua poin utama dari hasil konfirmasi ini. Pertama, Dishub menyatakan Maxride belum memiliki ijin. Kedua, Komisi III sepakat agar ijin Maxride jangan diterbitkan.

Parluasan Post
Sorotan Kota
FYPシ
semua orang
Sorotan

18/09/2025

Ternyata Dispenda Kota Pematang siantar diam-diam merayap..!
masa pedagang kecil juga harus di kenai pajak?
Sorotan Kota
FYPシ
Parluasan Post
Sorotan
semua orang
Siantar Man

Polsek Siantar Martoba Lakukan Penahanaan Terhadap Pelaku Curat Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin K...
16/09/2025

Polsek Siantar Martoba Lakukan Penahanaan Terhadap Pelaku Curat

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH mengamakan satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H (39) warga Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan satu pelaku lagi berinisial A (40) warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar masih diburon.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menyampaikan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Sabtu 13 September 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada Sabtu 13 September 2025 siang sekira 14.30 WIB, saksi ISG (34) bersama saksi YK (26) keduanya merupakan Polisi Khusus Kereta Api (Poluska) bertugas menjaga asset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) berupa gerbong dan rel kereta api wilayah Pematangsiantar sampai Tebing Tinggi melakukan pengecekan ke rel kereta api yang berada di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar karena sebelumnya kedua saksi mendapat informasi dari masyarkat bahwa sedang terjadi pencurian besi rel kereta api oleh orang tidak dikenal (OTK).

Setiba dilokasi, kedua saksi benar mendapati pelaku A sedang mengangkat/menggotong goni plastik ke arah semak-semak. Melihat itu kedua saksi mendekati ke arah semak-semak dan terlihatlah ada 2 orang yaitu pelaku A dan pelaku H beserta sebuah goni warna putih yang tidak terikat sehingga terlihat isi di dalam goni tersebut berupa besi penrol serta juga di sekitar goni ada beberapa besi penrol yang sudah berserakan, 2 helai kain, dan sebuah martil.

Kemudian saksi YK mengatakan kepada para pelaku, “Kalian duduk disitu". Namun pelaku H menjawab, “Kau siapa, urusan mu apa? sambil mengambil sebilah parang yang sudah diselipkan dibalik celananya, dan langsung menebaskan parang tersebut ke arah saksi YK.

Saksi YK berusaha menghindar sembari mengambil sebuah kayu dan memukulkan ke arah tangan pelaku H. Lalu pelaku H kembali mengarahkan parang tersebut sehingga mengenai telapak tangan kanan saksi YK.

Begitupun saksi YK dibantu saksi ISG berhasil menangkap pelaku H sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu saksi YK mengalami luka-luka di telapak tangan kanannya dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.600.000.

Mengetahui itu Kanit Rekrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH bersama tim mengamankan pelaku H besrta barang bukti 1 buah karung plastik warna putih berisikan 112 buah besi pengikat kereta api aktif / besi penrol, 2 helai kain, 1 buah marti serta 1 buah parang bersarung dan bergagang kayu yang pada gagang kayu ada bercak darah.

Kemudian NW mewakili Pihka PT. KAI membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 89 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 13 September 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku H sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 dari KUHPidana subs Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana," Pungkas AKP Restuadi./Humas P Siantar.

Parluasan Post

09/09/2025

Apa yg terjadi dengan si paling Pancasila..???




09/09/2025

25 Nama Artis indonesia terseret kasus Korupt 3000 T..!
Sorotan Kota
Sorotan
FYPシ

06/09/2025
02/09/2025

Address

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Parluasan Post posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Parluasan Post:

Share