06/01/2026
đź”´Pihak penggugat dalam perkara citizen lawsuit terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kekecewaannya setelah Jokowi dan ijazah aslinya tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Berikut adalah poin-poin utama dari perkembangan persidangan hingga 6 Januari 2026:
Ketidakhadiran Jokowi dan Ijazah: Penggugat yang merupakan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, menyatakan kekecewaan karena dalam agenda pembuktian, pihak tergugat belum menunjukkan ijazah asli yang diminta untuk dicocokkan di depan persidangan.
Alasan Pihak Tergugat: Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai dasar gugatan. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan sedang berupaya meminjam ijazah asli tersebut dari Polda Metro Jaya—tempat ijazah tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus lain—untuk diperlihatkan pada agenda pembuktian selanjutnya.
Bukti Penggugat Ditolak: Dalam sidang sebelumnya pada 30 Desember 2025, Majelis Hakim hanya menerima 5 dari total 33 alat bukti yang diajukan penggugat karena sisanya dinilai tidak valid atau hanya berupa salinan/fotokopi.
Jadwal Sidang Lanjutan: Persidangan kembali digelar pada Selasa, 6 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Majelis Hakim memberikan batas waktu hingga 13 Januari 2026 bagi pihak tergugat untuk melengkapi bukti-bukti mereka.
Gugatan ini teregistrasi di PN Surakarta/Solo setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal (deadlock) karena tuntutan penggugat untuk melihat ijazah asli tidak terpenuhi.