10/08/2026
Seorang pemuda berinisial DB, 28, dibekuk aparat Polresta Denpasar setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan s*ksual terhadap seorang ABG berinisial YAS, 13. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diamankan pada Rabu (5/8), beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan DB berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polresta Denpasar pada Rabu (5/8). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perset*buhan dan/atau penc*bulan yang terjadi di rumah korban di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di rumah,” jelas Kompol Agus, Senin (10/8).
Menurut Kompol Agus, dalam peristiwa tersebut korban diduga mendapat ancaman sehingga merasa takut untuk segera menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan korban dan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DB di sekitar lokasi kejadian.
Tim kemudian bergerak dan mengamankan DB. Selanjutnya, DB dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Mantan Kapolsek Kuta itu mengatakan, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis, mengamankan barang bukti, serta memeriksa terduga pelaku.
Selain penanganan hukum, Polresta Denpasar berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsung.
Source