Curhatan Hati Seorang Istri

Curhatan Hati Seorang Istri Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Curhatan Hati Seorang Istri, Digital creator, Jalan mawar, canggu .

✨ Kabar terkini, Trending di rakyat
✨ Viralnya ada, Faktanya di bahas
✨ Dari yang viral hingga yg perlu di ketahui
✨ Berita yang sedang jadi Trending tentunya
✨ Follow, Share dan Comment

21/08/2026

Dugaan Penganiayaan Anak di Sidikalang, Bocah 8 Tahun Mengaku Kerap Disiksa Pengasuh

SIDIKALANG — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kembali menjadi perhatian warga di Sidikalang. Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun, Alvino Purba, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang oleh pengasuhnya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan permukiman warga sekitar Jalan Merdeka, belakang Gedung Nasional (Gednas), Sidikalang.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan saksi mata di sekitar lokasi, dugaan kekerasan tersebut diduga bukan pertama kali terjadi.

Tetangga sekitar menyebut korban kerap mendapatkan perlakuan kasar dari pengasuhnya. Saat dimintai keterangan oleh warga, Alvino mengaku dirinya masih berada di tempat tersebut dan mengalami perlakuan yang membuatnya tertekan.

“Namaku Alvino Purba. Bapakku Satria Purba di penjara narkoba, mamaku tidak tahu di mana. Aku disiksa di sini,” ujar Alvino sebagaimana dikutip dalam informasi yang beredar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu korban disebut telah menitipkan Alvino kepada pengasuh tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama. Hingga kini, keberadaan sang ibu belum diketahui.

Kasus ini memunculkan keprihatinan warga yang berharap aparat kepolisian dan dinas sosial segera turun tangan untuk memastikan keselamatan korban. Selain mengamankan anak, warga juga berharap korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang diperlukan.

Warga juga meminta dugaan penganiayaan tersebut ditindaklanjuti secara hukum apabila hasil pemeriksaan dan penyelidikan nantinya membuktikan adanya kekerasan terhadap korban.

Catatan: Informasi mengenai dugaan penganiayaan ini berdasarkan keterangan warga dan informasi yang beredar. Dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat berwenang dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Sumber : Ig Medan Kabar


21/08/2026

Kasus Pembunuhan Bocah Penyandang Disabilitas di Merauke Memasuki Babak Baru, Ayah Kandung Jadi Tersangka

MERAUKE, PAPUA SELATAN — Kasus pembunuhan Julia Risky Ramadiana (11), bocah penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru. Setelah penyelidikan selama berbulan-bulan, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka utama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Merauke mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Sebelumnya, kasus kematian Julia menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 27 Oktober 2025. Jenazah korban ditemukan di area semak-semak yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya di Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.

Julia sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah sekitar pukul 03.00 WIT. Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa pada hari yang sama.

Penemuan tersebut membuat masyarakat Merauke berduka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan korban.

Dalam proses pencarian dan penyelidikan, MRP beberapa kali muncul di hadapan publik. Ia sempat menyampaikan kesedihan atas kepergian putrinya serta berbicara mengenai pentingnya keamanan anak. Sikap tersebut membuat sebagian masyarakat bersimpati dan melihatnya sebagai sosok ayah yang tengah berjuang mencari keadilan bagi anaknya.

Namun, setelah penyelidikan berlangsung berbulan-bulan, polisi akhirnya menetapkan MRP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap MRP berlangsung pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. Setelah pemeriksaan, rumahnya di Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke, dipasangi garis polisi pada malam berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan menyebut korban diduga mengalami kekerasan seksual. Polisi juga menyampaikan bahwa korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

Sumber: rctiplus


Forum Peduli Bali Nyatakan Dukungan untuk Arya Wedakarna, Dorong Toleransi dan PersatuanDENPASAR — Di tengah ramainya se...
21/08/2026

Forum Peduli Bali Nyatakan Dukungan untuk Arya Wedakarna, Dorong Toleransi dan Persatuan

DENPASAR — Di tengah ramainya serangan dan kritik terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) di media sosial, sekitar 25 tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang berkumpul dalam pertemuan perdana Forum Peduli Bali di Denpasar.

Forum yang digagas Semeton Ksatria Pancasila Provinsi Bali tersebut melibatkan tokoh lintas agama, budaya, organisasi masyarakat, pemuda hingga pecalang. Forum ini dibentuk untuk memperkuat toleransi sekaligus merespons berbagai persoalan yang menyangkut adat dan budaya Bali.

Dalam pertemuan tersebut, para tokoh masyarakat menyatakan dukungan terhadap Arya Wedakarna. Ketua Semeton Ksatria Pancasila Bali, Gede Oka, bahkan menegaskan kesiapan untuk membela AWK dari berbagai serangan di media sosial yang dinilai berupaya menjatuhkan.

Forum menilai AWK memiliki keberanian dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Bali di tingkat nasional. Sementara itu, tokoh masyarakat Anak Agung Kartika menolak tudingan rasis yang diarahkan kepada AWK dan menyebut bahwa tudingan tersebut perlu dilihat secara objektif.

Selain memberikan dukungan kepada AWK, Forum Peduli Bali juga menekankan pentingnya dialog lintas generasi guna mencegah perbedaan pandangan berkembang menjadi konflik.

“Bali adalah sesuatu yang harus kita jaga bersama. Baik orang Bali maupun tamu yang datang ke Bali, semuanya harus sama-sama menjaga Bali,” ujar AA Kartika.

Forum tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan toleransi, persatuan, serta menjaga adat dan budaya Bali, sehingga perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan.

Sumber: Radar Bali

20/08/2026

Tiga Remaja Terjebak Iming-Iming Penghasilan Instan, Kini Dipulangkan ke Daerah Asal

Tiga remaja berinisial RM (17), ST (17), dan TS (18) akhirnya dipulangkan ke daerah asal setelah sebelumnya terjebak iming-iming pekerjaan dengan penghasilan tinggi di Bali.

Ketiganya tiba di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026) setelah dirujuk oleh Dinsos PPPA Provinsi Bali untuk mendapatkan fasilitasi pemulangan.

Sebelumnya, ketiga remaja tersebut berangkat ke Bali karena tergiur tawaran mendapatkan penghasilan secara instan. Mereka kemudian berada di bawah kendali seorang mucikari yang menjanjikan penghasilan hingga Rp9 juta per bulan.

Namun, baru dua hari bekerja, ketiganya diamankan dalam sebuah penggerebekan. Sang mucikari disebut menolak bertanggung jawab dan bahkan mengancam mereka agar memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak berwajib.

Beruntung, ketiga remaja tersebut memilih berkata jujur karena ingin dipulangkan. Mereka juga menyampaikan keinginan untuk kembali bersekolah dan menjalani kehidupan layaknya remaja seusianya.

Setelah dirujuk ke Dinsos Jawa Timur, mereka mendapatkan tempat perlindungan sementara serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Melalui program Sahabat Pulang Dinsos Jatim, ketiganya kemudian tiba di Dinsos Tangerang pada Kamis (13/8/2026). Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke kediaman masing-masing.

Kisah ini menjadi pengingat bagi para remaja agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar dan instan tanpa mengetahui kejelasan serta risikonya.

Sumber: Dinsos Jatim

Viral Nenek Diduga Curi Ikan Kakap Demi Cucunya yang KelaparanSebuah kisah mengharukan viral di media sosial. Seorang ne...
20/08/2026

Viral Nenek Diduga Curi Ikan Kakap Demi Cucunya yang Kelaparan

Sebuah kisah mengharukan viral di media sosial. Seorang nenek terlihat ditahan dan diikat oleh penjual ikan di sebuah pasar setelah diduga mengambil satu ekor ikan kakap tanpa membayar.
Nenek tersebut bahkan dipakaikan papan bertuliskan “AKU PENCURI IKAN” dan menjadi tontonan warga yang melintas.

Namun, alasan di balik tindakannya membuat banyak orang tersentuh. Dalam unggahan yang beredar, sang nenek mengaku terpaksa mengambil ikan karena tidak memiliki uang. Ikan tersebut disebut akan diberikan kepada cucunya yang masih kecil dan yatim piatu.

Sang cucu dikabarkan menangis sejak pagi karena ingin makan ikan, sementara selama ini mereka hanya mampu makan dengan lauk sederhana seperti garam.

Kisah ini kemudian memunculkan beragam reaksi dari warganet. Di satu sisi, mengambil barang milik orang lain tetap merupakan tindakan yang salah. Namun di sisi lain, kondisi ekonomi dan kebutuhan untuk memberi makan cucunya membuat kisah tersebut menjadi gambaran pahit tentang perjuangan masyarakat kecil.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa kemiskinan dan kelaparan masih menjadi persoalan yang nyata bagi sebagian masyarakat.

Semoga ada jalan keluar dan bantuan bagi sang nenek serta cucunya, sehingga kebutuhan makan tidak lagi membuat seseorang harus mengambil jalan yang salah.

Sumber: unggahan Instagram yang beredar (muza_yankku).

20/08/2026

BANTU SHARE 🙏🏻

Karhutla Meluas di Kalimantan, Warga Minta Pemerintah Bergerak Cepat

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian setelah sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan banyak titik api yang tersebar di wilayah Kalimantan.

Warga menyebut kondisi di sejumlah daerah cukup mengkhawatirkan.
Asap kebakaran dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak yang rentan mengalami ISPA, asma, serta gangguan pernapasan lainnya. Aktivitas sekolah dan kegiatan masyarakat juga berpotensi terganggu.

Di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, upaya penanganan karhutla disebut terus dilakukan, di antaranya melalui back up penanganan karhutla, distribusi air bersih, serta penyediaan rumah oksigen bagi masyarakat.

Sejumlah warganet pun menyerukan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengambil langkah lebih cepat untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat berharap hujan segera turun dan kondisi kembali membaik. Perdebatan mengenai penyebab kebakaran dinilai dapat dilakukan kemudian, sementara yang paling mendesak saat ini adalah penanganan kebakaran, keselamatan warga, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

20/08/2026

CCTV Rekam Aksi Tak Senonoh di Depan Rumah Warga Canggu, Pemilik Beri Ultimatum 1×24 Jam

Sebuah rekaman CCTV menghebohkan media sosial setelah memperlihatkan dugaan aksi tak senonoh yang dilakukan oleh tiga orang di depan sebuah rumah warga di wilayah Canggu, Badung, Bali.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.35 WITA, berdasarkan waktu yang tertera pada rekaman CCTV.

Dalam video yang beredar, terlihat dua orang perempuan dan seorang pria yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) berada di depan rumah warga. Aksi tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai telah mengganggu privasi serta melanggar norma kesopanan.

Pemilik rumah pun tidak tinggal diam. Melalui unggahan di media sosial, ia memberikan kesempatan 1×24 jam kepada ketiga orang tersebut untuk datang, memberikan klarifikasi, meminta maaf secara terbuka, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Buat yang berbuat asusila di depan rumah saya, ditunggu etikad baiknya. Dua orang perempuan warga lokal dan satu pria bule. Saya tunggu 1×24 jam buat permintaan maafnya dan pertanggungjawabannya.”

Pemilik rumah menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu tersebut, dirinya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Unggahan tersebut pun mendapat beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menilai bahwa privasi serta norma kesopanan di lingkungan tempat tinggal harus tetap dihormati.

Sumber:

19/08/2026

DPD Laskar Sasak Desak Badan Kehormatan DPD RI Usut Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Pengaruh Jabatan

Mataram, 17 Agustus 2026 — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat penting bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum dinilai harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun asal-usul.

Dalam konteks tersebut, DPD Laskar Sasak, Lalu Ali Sadikin atau Miq Denta, bersama jajaran DPP, mendesak Badan Kehormatan DPD RI untuk mengusut secara transparan dugaan intimidasi, arogansi, dan penyalahgunaan pengaruh jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPD RI.

Dugaan tersebut berkaitan dengan proses mediasi kasus dugaan rasisme yang melibatkan warga Lombok di Bali.

Desakan itu disampaikan menyusul laporan resmi DPD Laskar Sasak kepada Badan Kehormatan DPD RI melalui Surat Nomor 009/GARING/LSN-DPD RI/8/2026, tertanggal 14 Agustus 2026.

Laskar Sasak meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mereka juga meminta agar sanksi etik diberikan secara tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti.

Ketua DPD Laskar Sasak, Miq Denta, menegaskan bahwa proses hukum dan etika harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maupun diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.”

Laskar Sasak berharap Badan Kehormatan DPD RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara serta memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum tetap ditegakkan.

19/08/2026

Fakta Mencengangkan Sidang Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta

Yogyakarta — Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali mengungkap fakta-fakta mengejutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristianto memaparkan sejumlah dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh 11 terdakwa pengasuh.

Menurut jaksa, sejak daycare tersebut beroperasi, praktik pengasuhan yang tidak manusiawi diduga telah menjadi kebiasaan. Para terdakwa bertugas secara bergantian di kelas, diawasi langsung oleh Diyah Kusumastuti dan diketahui oleh Anita Palupy Indahsari.

Bahkan, pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak disebut mendapat teguran dengan perintah seperti, “Ditali aja dek, biar aman” atau “Dibedong aja biar tidak banyak gerak.”

Jaksa juga mengungkap sejumlah perlakuan lain yang disebut terjadi terhadap anak-anak, di antaranya:

- Anak ditempatkan di ruang yang sempit.

- Makanan sisa diolah kembali menjadi bubur untuk diberikan kepada anak.

- Anak diduga ditenggelamkan di kolam agar tidak rewel.

- Anak dikunci di ruang kosong agar tidak berlarian.

Bukti visum, menurut jaksa, menunjukkan adanya luka fisik serta dampak psikologis pada anak-anak.

JPU menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bukan sekadar insiden sesaat, melainkan diduga berlangsung secara sistematis dan dalam waktu yang cukup lama.

Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap para terdakwa.

Aliansi Kebhinekaan Bali Adukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI, Minta Sanksi TegasDENPASAR — Aliansi Kebhinekaan Bali melay...
19/08/2026

Aliansi Kebhinekaan Bali Adukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI, Minta Sanksi Tegas

DENPASAR — Aliansi Kebhinekaan Bali melayangkan pengaduan terhadap anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, kepada Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 01/Pengaduan/VIII/Aliansi/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Aliansi menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arya Wedakarna dalam sejumlah persoalan.

Dalam pengaduannya, Aliansi melampirkan sejumlah bukti, di antaranya dua rekaman video dan tangkapan layar dari media sosial. Salah satu video disebut berkaitan dengan proses mediasi antara seorang perempuan dengan pihak penjahit di Bali, sementara video lainnya berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA yang menjadi awal perselisihan.

Aliansi menilai sikap Arya saat memimpin proses mediasi tersebut tidak mencerminkan netralitas seorang anggota DPD RI. Pelapor juga menyoroti dugaan adanya pernyataan yang dinilai mengintimidasi pihak korban.

Selain persoalan mediasi, Aliansi turut mempersoalkan sebuah unggahan foto di media sosial yang dinilai tidak pantas serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Atas sejumlah dugaan tersebut, Aliansi Kebhinekaan Bali meminta BK DPD RI menerima dan memproses pengaduan serta memeriksa Arya Wedakarna atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka bahkan meminta sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, perlu ditegaskan bahwa berbagai tudingan tersebut masih merupakan dalil dan penilaian dari pihak pelapor. Dokumen pengaduan yang diterima belum memuat tanggapan Arya Wedakarna maupun keputusan resmi dari BK DPD RI terkait laporan tersebut.

Sumber: radarbali.jawapos.com
Editor: M. Ridwan

Address

Jalan Mawar
Canggu
80223

Telephone

+6282145624032

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Curhatan Hati Seorang Istri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Curhatan Hati Seorang Istri:

Shortcuts

Share