
24/09/2025
Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park buka suara soal pembangunan tembok yang dinilai menyulitkan akses warga. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sebelumnya memberikan peringatan kepada pengelola GWK agar membongkar tembok tersebut.
Manajemen GWK menegaskan pembangunan tembok tersebut sebelumnya telah dibicarakan kepada masyarakat. Mereka telah melakukan sosialisasi dan surat pemberitahuan pemagaran pada 30 April dan 10 Juli 2024.
"Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK sudah terlebih dahulu dilakukan dengan sosialisasi rencana kegiatan pemagaran kepada masyarakat, yakni dengan adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024," ujar manajemen GWK dalam keterangan tertulis kepada detikBali Rabu (24/9/2025) malam.
Pemagaran kemudian dilaksanakan pada 10-20 September 2024 di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana. Sehingga, GWK memang berwenang untuk memasang tembok pembatas tersebut.
"Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK dilakukan di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) sehingga pihak GWK dalam hal ini berkapasitas untuk melakukan pendirian pagar tersebut," jelasnya.
Manajemen GWK menegaskan akses jalan kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah. Namun, GWK siap membantu jika dibutuhkan.
"Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian p**a terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut," jelas manajemen GWK.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Bali mendesak pengelola objek wisata GWK Cultural Park segera membongkar tembok yang dinilai menyulitkan akses warga sekitar dalam beraktivitas. Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, memberi waktu selama satu pekan bagi GWK membongkar tembok tersebut.
"Hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal di situ harus segera dibuka," kata Disel saat ditemui di Kantor DPRD Bali seusai rapat bersama pihak desa dan perwakilan GWK, Senin (22/9/2025).
Disel menyebut akses jalan warga yang ditembok itu sudah berjalan satu tahun. Ia menuturkan warga juga telah berkomunikasi dengan baik kepada pihak GWK dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) mengenai surat tanah di jalan tersebut.
"Kalau seandainya tidak dibuka, kami DPR bersama Satpol PP, Biro Aset, Pemkab (Badung), bersama masyarakat membuka tembok itu untuk digeser ke timur sehingga kegiatan masyarakat merasa nyaman," jelas anggota dewan asal Ungasan itu.
Menurut pengakuan dari pihak GWK, tembok tersebut dibangun untuk pengamanan. Namun, ketika dicek dokumen tanah di jalan tersebut merupakan badan jalan yang telah dibuat oleh masyarakat sejak 2007.
"Dan Pemkab Badung waktu saya jadi DPR (Badung) bahwa sudah diaspal itu, kenapa baru sekarang ditutup," cecar Disel.
Ia menegaskan penutupan jalan itu melanggar Undang-Undang Agraria Nomor 60 dan perundangan turunan lainnya. "Pertemuan ini semoga menghasilkan yang terbaik sekaligus didengar oleh Bapak Presiden kita karena Alam Sutera (pengelola GWK) ini ada kantornya di pusat. Harapan saya segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut kepentingan masyarakat," tandas politikus Partai Gerindra itu.
Sumber. : detik.com